LAMPUNG (PeNa) — Di balik megahnya fasad beton yang mulai tumbuh di kompleks penegak hukum Lampung, tersimpan sebuah ironi fiskal yang ganjil. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung secara beruntun menggelontorkan dana hibah dengan total fantastis: Rp95 miliar. Anggaran jumbo ini mengalir mulus ke rekening Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, institusi vertikal yang secara hukum tata negara disokong penuh oleh APBN.
Aliran dana ini memicu kecurigaan besar. Di tengah kepungan defisit anggaran yang mencekik daerah, untuk kepentingan apa uang rakyat puluhan miliar diserahkan kepada lembaga yang seharusnya mengawasi mereka.
Anomali Anggaran di Tengah Defisit Kronis
Penelusuran dokumen keuangan daerah menguak tabir kepincangan yang nyata. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kedua pemda ini sedang berada dalam kondisi “sakit” secara finansial
Pemkot Bandar Lampung didera defisit kronis senilai Rp245,9 miliar. Namun, mereka nekat mengunci komitmen hibah Rp60 miliar (APBD 2025–2026) demi membangun gedung baru Kejati.
Pemprov Lampung mencatatkan rekor defisit Rp1,5 triliun yang berujung pada gagal bayar proyek infrastruktur hingga Rp580 miliar. Anehnya, skema hibah Rp35 miliar untuk Kejati tetap melenggang tanpa hambatan.
Secara regulasi, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan tegas melarang pemberian hibah jika urusan wajib daerah, seperti perbaikan jalan rusak, penanggulangan banjir, dan hak kesehatan warga belum terpenuhi. Di Lampung, asas hukum keadilan distributif (distributive justice) ini tampak sengaja dikorbankan.
Siasat Buying Protection dan Jerat Perkara Kakap
Aroma transaksional tercium menyengat ketika garis waktu (timeline) pemberian hibah ditarik sejajar dengan penanganan kasus korupsi di Lampung. Dalam dua tahun terakhir, Korps Adhyaksa di Lampung justru sedang gencar mengusut rentetan perkara korupsi yang melibatkan jajaran elite kedinasan dan BUMD setempat.
Korupsi SPAM PDAM Way Rilau: Menyeret pemeriksaan maraton pejabat Dinas Perumahan Pemkot dan menetapkan 5 orang tersangka
Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang: Menjerat 2 orang tersangka atas penyelewengan dana daerah.
Korupsi Kredit Bank Himbara: Penahanan massal 8 orang tersangka atas manipulasi dokumen keuangan
Beberapa Pakar Hukum Pidana Korupsi menilai situasi ini menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akut. Ada indikasi kuat terjadinya modus buying protection—sebuah upaya terselubung dari penguasa lokal untuk membeli rasa aman . Dengan menyuplai fasilitas mewah bernilai puluhan miliar, pemda secara psikologis menciptakan kondisi ewuh pakewuh (sungkan), membuat “taring” kejaksaan tumpul saat harus mengusut aktor intelektual di lingkaran utama pemerintahan.
Membangkang Instruksi KPK: Skenario Unsur Pidana
Langkah berani kedua pemda ini sejatinya menantang risiko hukum yang sangat besar. Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menerbitkan instruksi keras yang melarang kepala daerah memberikan hibah bentuk apa pun kepada instansi vertical. KPK mengendus bahwa hibah fasilitas daerah kerap dijadikan kedok penyuapan terselubung (disguised bribery).
Dari aspek materiil UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, skema ini memenuhi unsur pelanggaran berat:
Pasal 12B (Gratifikasi): Menerima bangunan senilai Rp95 miliar dari objek yang sedang diselidiki berpotensi kuat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal karena merusak objektivitas penegakan hukum
Pasal 5 (Penyuapan): Jika intervensi digital atau audit investigatif menemukan bukti kesepakatan (quid pro quo) untuk melambatkan perkara, jerat pasal penyuapan terbuka lebar.
Pasal 2 & 3 (Kerugian Negara): Menguras APBD yang sedang defisit demi instansi luar secara melawan hukum merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah secara langsung.
Radar Audit Berlapis BPK
Kini, mata publik tertuju pada skema pemeriksaan Risk-Based Audit yang digelar oleh BPK. Tim auditor dikabarkan mulai membedah keabsahan formal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga melakukan cek fisik volume bangunan guna mengendus adanya selisih harga (mark-up).
Ketika fungsi kontrol dan keseimbangan (checks and balances) antarlembaga lumpuh oleh aliran uang, maka audit investigatif menjadi harapan terakhir. Jika di kemudian hari terbukti ada berkas perkara korupsi yang sengaja “dipetieskan” demi kemegahan gedung baru Kejati, maka hibah Rp95 miliar ini tidak akan dicatat sebagai prestasi pembangunan, melainkan sebagai dokumen barang bukti di ruang sidang tipikor. red






