67 Narapidana di Lampung Terima Remisi Khusus Natal 2024

LAMPUNG – (PeNa), Sebanyak 67 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Lampung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, menyatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Bacaan Lainnya

“Pemberian remisi ini diharapkan membawa harapan baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” ujar Dodot dalam keterangan tertulisnya.

Dasar hukum pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pelaksanaannya juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024.

Dari total 8.933 warga binaan di Lampung, terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapat pengurangan hukuman melalui Remisi Khusus Natal.

Rinciannya, 18 orang mendapat pengurangan 15 hari, 42 orang satu bulan, lima orang satu bulan 15 hari, dan dua orang dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II atau pembebasan langsung tahun ini.

Para penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung. Berikut rincian jumlah penerima remisi:

– Lapas Kelas I Bandar Lampung: Sembilan orang (enam kasus pidana umum, dua narkotika, satu korupsi).

– Lapas Kelas II A Kotabumi: Delapan orang (tiga pidana umum, lima narkotika).

– Lapas Kelas II A Kalianda: Sembilan orang (lima pidana umum, empat narkotika).

– Lapas Kelas II A Metro: Sembilan orang (tujuh pidana umum, dua narkotika).

– Lapas Narkotika Kelas II A: 10 orang.

– Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung: Dua orang (narkotika).

– Lapas Kelas II A Kota Agung: Dua orang (satu pidana umum, satu narkotika).

– LPKA Bandar Lampung: Satu orang (pidana umum).

– Rutan Kelas I Bandar Lampung: Lima orang (pidana umum).

– Rutan Sukadana: Dua orang.

– Rutan Menggala: Dua orang.

– Namun, tidak ada penerima remisi dari Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi.

Jenis kasus yang menerima remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi.

“Remisi ini adalah wujud nyata keberhasilan program pembinaan yang menitikberatkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan. Selain meringankan hukuman, remisi memberikan makna spiritual khusus, terutama bagi mereka yang merayakan Natal,” tambah Dodot.

Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *