A2P3 Polisikan Direktur PT Sarana Bumi Nasional

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Ketua Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) Hendri Dunan (34) warga Sukajadi,  Kelurahan Pidada,  Kecamatan Panjang,  Kota Bandarlampung melaporkan Edi Hasuan selaku Direktur Utama  PT  Sarana Bumi Nasional ke Polresta Bandarlampung.
Sesuai dengan Tanda Bukti Lapor (TBL)  nomor : TBL/B-1/165/I/2019/LPG/RESTA BALAM tertanggal 11 Januari 2019. Hendri Dunnan mengatakan,  bahwa PT SBN yang merupakan salah satu Vendor (Pemborong) bongkar muat di Pelabuhan Panjang,  telah melakukan kebohongan atau indikasi penipuan dengan membayar ongkos tarikan (muatan)  dipelabuhan Panjang kepada pemilik kendaraan dengan memberikan Cek Kosong.
” PT SBN yang direktur utamanya Pak Edi Hasuan merupakam Vendor di Pelabuhan Panjang,  yang telah merugikan anggota A2P3 dengan membayar biaya tarikan kendaraan menggunakan Cek Kosong, sehingga kita laporkan ke penegak hukum ” kata Hendri Dunan, Sabtu (12/01).
Menurutnya,  pihak A2P3 selama ini sudah mendengar banyaknya keluhan yang disampaikan para pengemudi dan pemilik truk angkutan pelabuhan.  Yakni tidak profesionalnya PT.  SBN selaku Vendor dalam membayar jasa angkutan. Berdasarkan keluhan para pengemudi,  bahwa para pengemudi sering terlambat mendapatkan upah kerjanya dari para pemilik kendaraan.  Setelah dicari tahu pihak A2P3 ternyata keterlamabatan pembayaran upah para pengemudi dari pemilik mobil tak lepas dari lambanya pembayaran yang dilakukan pihak Vendor dalam hal ini PT SBN.
“Sebenarnya kalau dari pemilik barang, pembayaran ke Vendor lancar.  Tetapi dari Vendor ke pemilik mobil yang lamban.  Bahkan ada yang sampai setahun lebih belum dibayar atau digantung pembayaranya,  bukan hanya hitungan bulan. Sehingga pemilik mobil imbasnya kesulitan membayar upah para pengemudi, ” ujar dia.
Diungkapkan, salah satunya adalah pembayaran PT SBN kepada pemilik mobil yakni Gito Rolis dengan mengunakan cek kosong senilai Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta)  pada rekening Bank BCA.   Namun saat uang akan ditarik ternyata cek ditolak pihak Bank.  Karena dananya tidak ada, ” ungkap dia.
Bukan hanya itu saja,  tambah Hebdri Dunan, bahkan sebelumnya, sejumlah pemilik Mobil juga pernah melaporkan  PT SBN ke Polresta Bandarlampung atas perkara pembayaran jasa bongkar muat kendaraan yang lebih dari setahun tidak dibayar.
“Sudah pernah dilaporkan juga,  beberapa bulan yang lalu, ini juga soal pembayaran yang lamban.  Ada pemilik mobil yang sudah setahun lebih tunggakan hutang biaya tarikan tidak dibayar.  Namun persoalan itu akhirnya diselesaikan pihak PT SBN dengan melakukan pembayaran, ” tambahnya.
Atas ketidak prifesionalan inilah,  pihak A2P3 melaporkan ke Polresta Bandarlampung.  Dan juga melayangkan surat pernyataan sikap ke Pelindo Panjang.  PT.  PTP Wilayah Panjang dan PT BGR selaku perusaan BUMN pemilik Muatan Barang dari kapal,  agar tidak menggunakan jasa PT SBN lagi selaku Vendor di wilatah kerja Pelabuhan Panjang.
“Tiga hari yang lalu kami sempat mogok kerja,  tidak melakukan aktivitas bongkar muat.  Kami menuntut agar PT SBN dilarang untuk memborong kegiatan bongkar muat milik PT.  PTP dan PT BGR.  Jika tidak,  maka A2P3 akan melakukan mogok kerja kembali, untuk apa pihak PT.  PTP,  PT BGR dan Pelindo Panjang mempertahankan pemborong yang bermasalah,  kami kerja ingin hasil,  bukan ditumpuk dengan hutang, ” tegas dia. PeNa-spt/rls.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.