Bandar Lampung – (PeNa), Ahli Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada dalam struktur kementerian.
Budiono menilai sikap Komisi III DPR RI tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat serta sejalan dengan semangat Reformasi 1998.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan sistem ketatanegaraan yang sudah final dan tidak perlu diperdebatkan kembali.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Budiono saat dimintai tanggapan, Selasa (27/1).
Ia juga menilai keselarasan pandangan antara Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah strategis untuk menjaga independensi serta profesionalisme Polri sebagai alat negara.
Budiono: Polri Bukan Institusi Teknis Kementerian
Budiono menegaskan Polri memiliki peran strategis dalam sistem ketatanegaraan sehingga pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan kepada menteri yang bersifat sektoral.
“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui struktur kementerian yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Menurut Budiono, konsensus tersebut menunjukkan kedewasaan politik dan pemahaman bersama mengenai pentingnya supremasi sipil dalam sistem demokrasi.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budiono menilai langkah tersebut sebagai bentuk mekanisme checks and balances yang sehat. Optimalisasi Kompolnas dalam memberikan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Budiono juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan Komisi III DPR RI, terutama melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern dalam pelaksanaan tugas.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural dan regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat. Penggunaan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya adalah memperkuat Polri agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Budiono.
Sebagai penutup, Dr. Budiono, S.H., M.H., menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kapolri yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan tetap mempertahankan Polri berada langsung di bawah Presiden.






