Bandar Lampung – (PeNa), Penegasan Komisi III DPR RI bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI dinilai sebagai langkah tepat menjaga arah reformasi sektor keamanan. Wacana pembentukan Kementerian Kepolisian disebut berpotensi menggeser semangat reformasi 1998.
Ahli Hukum Universitas Malahayati, Dr. (Can) Aditia Arief Firmanto, S.H., M.H., menyebut kedudukan Polri saat ini bukan keputusan kebetulan, melainkan hasil kompromi konstitusional yang lahir dari pengalaman panjang bangsa.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukanlah kebijakan yang lahir secara kebetulan. Itu merupakan kesepakatan reformasi untuk memastikan bahwa fungsi kepolisian dijalankan oleh institusi sipil yang tunduk pada kontrol demokratis,” ujar Aditia.
Dinilai Bisa Melemahkan Independensi Penegakan Hukum
Aditia menegaskan, TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 secara jelas memisahkan Polri dari militer sekaligus menetapkan Presiden sebagai pihak yang bertanggung jawab atas institusi kepolisian.
Menurutnya, kerangka tersebut masih relevan dalam sistem demokrasi modern. Ia mengingatkan, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menimbulkan intervensi kepentingan politik dalam penegakan hukum.
“Ketika kepolisian berada di bawah kementerian, ada potensi subordinasi kebijakan penegakan hukum pada agenda politik tertentu. Ini yang justru ingin dihindari oleh reformasi 1998,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aditia menilai dorongan Komisi III DPR RI untuk memperkuat peran Kompolnas menunjukkan arah reformasi Polri yang menekankan akuntabilitas dan pengawasan publik, bukan sentralisasi kekuasaan.
Ia juga menekankan reformasi Polri harus diiringi modernisasi berbasis transparansi dan perlindungan hak warga negara.
“Modernisasi kepolisian harus berjalan beriringan dengan perubahan cara berpikir. Pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, sistem digital, hingga kecerdasan artifisial harus ditempatkan dalam kerangka transparansi dan perlindungan hak warga negara,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Aditia menegaskan pembahasan RUU Polri harus tetap berpijak pada UUD 1945 dan semangat reformasi, dengan menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pilihan konstitusional.






