BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ali Imron kembali turun ke Dapil dalam rangka mensosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di halaman Rumah Konservasi di Margayu, Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, Sabu 10 Juli 2021.
Menurut Ali Imron, beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di Provinsi Lampung mengalami peningkatan. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap patuhi protokol kesehatan dari pemerintah.
“Penyebaran Covid-19 semakin menjadi, maka pemerintah sampai mengeluarkan pembatasan kegiatan dan penyekatan wilayah atau PPKM. Namun, saya imbau kepada masyarakat untuk tidak panik, kalau panik justru bisa merugikan karena dapat menurunkan imunitas tubuh sehingga rawan terserang penyakit,” uajr Imron, mengingatkan.
Turut hadir pada acara itu, Kepala Desa Labuhanratu VII, Sumarno, tokoh masyarakat dan pemuda desa setempat. (*)






