BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahlan Syukur menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa Dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (10/7/2021).
Agenda tersebut digelar di Desa Rulung Mulya Kecamatan Natar bertempat titik pertemuan di Kebun Raya Jeruk mulai pada pukul 09.00 WIB, dengan menggunakan forum diskusi tanya jawab yang dihadiri oleh Pamong dan beberapa tokoh dari Desa Setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan memakai masker. pihaknya menghadiri dua Narasumber yakni Dra. Nur Prima Qurbani M.Si dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Bapak Wandono Penggiat Pendidikan.
Di depan konstituennya, Sahlan sapaan akrab Aan selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat, Aan juga mengajak masyarakat untuk selalu malakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun desa.
“Ibu dan bapak membangun rumah atau desa itu pasti ada masalah tidak akan 100% mulus tetapi kita sebagai mahluk sosial bukan masalahnya yang dipermasalahkan melainkan solusi dari masalah yang harus kita cari bersama-sama,”ungkapnya
Sejalan hal tersebut, Aan berpendapat di situasi adanya covid-19 ini telah merugikan berbagai hal salah satunya pendidikan untuk anak-anak yang dilakukan dengan daring banyak orang tua anak yang mengeluh karena kebingungan melakukan pendidikan anaknya di rumah, maka dengan ini pihaknya menghadiri narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menjelaskan mekanisme pendidikan dan perlindungan kepada anak baik pendidikan disituasi covid-19.






