BANDARLAMPUNG (PeNa) –
Anggota DPRD Tulangbawang Barat, Dedy Robiansyah akhirnya memenuhi panggilan Penyidik dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung, Jum’at 17 Februari 2023.
Dedy diperiksa polisi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Albet Setiawan (23) di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, pada Selasa (24/1/2023) silam.
Baca Juga : https://pelitanusantara.co.id/diduga-aniaya-pemuda-anggota-dprd-tulang-bawang-barat-dipolisikan/
Anggota DPRD Tulang Bawang Barat tersebut diperiksa di Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung selama kurangl ebih 5,5 jam. Dedy masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 wib dan selesai sekitar pukul 18.35 wib.
Dedy Robiansyah datang dengan dikawal sekitar 7 orang ajudan menggunakan 3 mobil. Saat tiba, Dedy datang mengenakan baju kemeja berwarna hijau mengenakan masker berwarna putih.
Usai menjalani pemeriksaan di Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Anggota DPRD Tubaba Dedy Robiansyah membisu dan enggan berkomentar ketika awak media berusaha mewawancarainya.
Bahkan, saat dicecar berbagai pertanyaan, Ia mengelak dan mengatakan bahwa namanya bukan Dedy. Iya pun kemudian langsung bergegas terburu-buru menuju mobil Honda Jazz warna merah berplat nomor BE 1292 CN dengan dikawal dua orang di sekelilingnya.
“Saya bukan Dedy,” singkatnya dengan tergesa-gesa menuju mobil dan meninggalkan Polresta Bandar Lampung bersama dua mobil lainnya yakni Toyota Camry dan Innova yang berisi para pengawalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait adanya pemeriksaan anggota DPRD tersebut.
“Iya benar tadi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan msh ada saksi lain 3 sampai 4 org yg juga akan dipanggil” ujar Dennis.
Dennis menambahkan “pemeriksaan masih terkait ada tidaknya peristiwa pidana dan untuk menentukan pasal berapa yg akan disangkakan. Dan rencananya anggota Dewan tersebut masih akan dipanggil lagi untuk diperiksa” pungkas Dennis.
Sebelumnya, pemuda bernama Albet Setiawan (23) diduga dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Tubaba, Dedi Robiansyah di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, pada Selasa (24/1/2023).
Atas penganiayaan tersebut, korban Albet mengalami luka gores di punggung, gangguan pendengaran di telinga akibat pukulan.
Dirinya pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung dan membuat surat visum di Rumah Sakit. Adapun nomor laporan polisi korban yakni LP/B/123/I/2023/ SPKT/Polresta Bandarlampung. (V)






