JOGJA (PeNa) – Komite IIIDPD RI mendesak pengawasan daycare diperketat setelah kasus Little Aresha mengungkap dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Yogyakarta.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan negara harus hadir melindungi anak, bukan sekadar bergerak setelah kasus mencuat ke publik.
Menurut Filep, kasus Little Aresha menjadi potret penting masa depan anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan serius dan berkelanjutan dari negara.
“Kami dari Komite III DPD RI melakukan tugas advokasi terhadap kasus yang sangat menarik,” ujar Filep di Kantor DPD RI Yogyakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai respons pemerintah daerah, kepolisian, LPSK, dan pemangku kepentingan menunjukkan komitmen menangani perkara tersebut secara bersama-sama dan serius.
“Ini salah satu bukti bahwa kami Komite III mewakili DPD RI respons terhadap kasus-kasus di daerah,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Filep mengingatkan, kegagalan negara melindungi anak dapat mengancam cita-cita Indonesia Emas 2045 karena generasi masa depan dipertaruhkan bersama.
“Kalau negara tidak hadir di tengah anak-anak dengan masalah ini, visi Indonesia Emas 2045 dikhawatirkan terancam,” katanya.
Komite III mengapresiasi langkah pemerintah kota, pemerintah provinsi, kepolisian, dan LPSK yang terus mengawal perlindungan korban hingga proses hukum berjalan.
Namun, Filep mendesak hukuman setimpal agar memberikan efek jera sekaligus memastikan pengawasan daycare berjalan ketat di seluruh Indonesia.
“Kita mendesak agar memberikan efek jera, harus ada hukuman yang setimpal dengan perbuatan,” kata Filep kepada awak media.
Ia juga meminta kementerian terkait menertibkan serta mengawasi seluruh layanan penitipan anak agar menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan secara menyeluruh.
“Memastikan di semua daerah, anak-anak yang menggunakan jasa penitipan berada dalam posisi aman dan nyaman sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Filep mendorong revisi kebijakan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah ada bukti awal dan unsur perbuatan melawan hukum, harus ada sikap tegas pemerintah demi kepentingan anak,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, seluruh pemangku kepentingan turut ditemui, termasuk kepolisian, LPSK, KPAID, serta orang tua korban terkait perkembangan perkara.
Proses hukum terus dikawal, dengan persidangan telah berlangsung tiga kali hingga Rabu, 9 September 2026, sementara pendalaman perkara berlanjut.
Polisi juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru apabila pendalaman menemukan data, bukti, atau informasi tambahan yang memenuhi unsur pidana.
“Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” disampaikan dalam pertemuan setelah kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut secara serius.
Komite III DPD RI memastikan akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas regulasi perlindungan anak yang lebih pasti.
“DPD siap mengawal kasus ini sampai selesai,” tegas Filep, seraya menegaskan lembaganya memperjuangkan kepentingan daerah dan perlindungan korban.
Filep mengingatkan orang tua agar memverifikasi legalitas daycare, memastikan kenyamanan, tanggung jawab, serta tidak menyerahkan pengawasan anak sepenuhnya kepada pihak lain.WAN
Komite III DPD RI Bongkar Lemahnya Pengawasan Daycare, Desak Perlindungan Anak Diperketat






