PPK Tetap Memilih PT ESKM Yang Tak Punya Kapasitas: Indikasi Kesengajaan dan Selisih Rp950 Juta

ILUSTRASI — Pengadaan Generator Set Cummins 1500 KVA di RSUD Abdul Moeloek menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan LKPD Lampung TA 2025.

PPK  menyatakan telah melakukan survei atau mengumpulkan referensi harga melalui katalog elektronik. Namun BPK menilai pemilihan PT ESKM tidak didasarkan pada analisis yang memadai mengenai kapasitas usaha maupun kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.

LAMPUNG (PeNa) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan Generator Set Cummins 1500 KVA di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) membuka persoalan serius pada titik yang justru paling menentukan pemilihan penyedia.

Bukan semata soal harga genset yang lebih mahal. BPK menemukan proses pemilihan PT ESKM sebagai penyedia tidak didukung evaluasi memadai terhadap kapasitas usaha dan kemampuan perusahaan melaksanakan pekerjaan.

Padahal, berdasarkan keterangan Direktur PT ESKM kepada pemeriksa BPK, perusahaan tersebut tidak mengetahui teknis pengadaan genset, tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengadakan barang, dan hanya dipinjam namanya untuk memasang produk ke etalase katalog elektronik.

Lebih jauh, direktur perusahaan mengakui PT ESKM tidak melaksanakan pekerjaan secara nyata dan hanya berperan sebagai perantara atau ‘pass-through’, tanpa memberikan kontribusi substantif dalam pelaksanaan pengadaan. Sumber pembiayaan juga disebut bukan berasal dari PT ESKM, melainkan dari pihak perorangan di luar perusahaan yang meminjam nama perusahaan.

Namun, perusahaan dengan kondisi tersebut tetap menjadi penyedia dalam pengadaan genset senilai Rp4,752 miliar.

Main Dealer Ada, Mengapa PT ESKM?

BPK menemukan genset yang dibeli untuk RSUDAM sebenarnya berasal dari PT A1978, yang dikonfirmasi sebagai main dealer produk Generator Set Cummins di Indonesia.

Bahkan, barang tersebut menurut hasil pemeriksaan langsung dikirim PT A1978 ke lokasi RSUDAM. Dokumen faktur menunjukkan PT ESKM membeli genset tersebut dari PT A1978 dengan nilai Rp3,80175 miliar, terdiri dari harga barang Rp3,425 miliar dan pajak Rp376,75 juta.

Tetapi ketika masuk dalam kontrak pengadaan RSUDAM, nilai genset menjadi Rp4,752 miliar. Artinya terdapat selisih Rp950,25 juta antara nilai pembelian PT ESKM dari main dealer dan nilai kontraknya dengan RSUDAM.

BPK Soroti Keputusan PPK

Persoalan menjadi semakin tajam karena PT A1978 ternyata juga tercatat dalam katalog elektronik INAPROC dan menayangkan genset dengan spesifikasi yang sama. Harga yang ditayangkan PT A1978 tercatat Rp4,691365 miliar, lebih rendah daripada kontrak PT ESKM sebesar Rp4,752 miliar. BPK memperoleh konfirmasi bahwa harga tersebut merupakan harga sebelum negosiasi.

PPK memang menyatakan telah melakukan survei atau mengumpulkan referensi harga melalui katalog elektronik. Namun BPK menilai pemilihan PT ESKM tidak didasarkan pada analisis yang memadai mengenai kapasitas usaha maupun kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan.

PPK tidak melakukan perbandingan secara komprehensif terhadap PT A1978 sebagai main dealer yang tersedia dalam katalog elektronik. Lebih keras lagi, pemeriksa menyimpulkan pemilihan penyedia lebih bersifat administratif dan belum mencerminkan prinsip kehati-hatian. PPK tetap memilih PT ESKM tanpa mempertimbangkan alternatif yang lebih kompetitif.

Pada saat bersamaan, main dealer barang tersebut tersedia dan tercatat dalam katalog elektronik. BPK bahkan secara eksplisit menyebut PPK tidak mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan penyedia serta melakukan pemilihan melalui e-purchasing dengan tidak menerapkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, indikasi kesengajaan dalam proses pemilihan menjadi salah satu titik yang layak didalami, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti, melainkan sebagai dugaan yang harus diuji melalui bukti mengenai pengetahuan, komunikasi, hubungan para pihak, dan alasan sebenarnya di balik keputusan memilih PT ESKM.

LHP BPK mencatat keterangan mengenai seorang berinisial Sdr. Fer yang disebut sebagai salah satu pemodal. Dalam pemeriksaan, Fer dan rekan-rekannya disebut mengundang PT A1978 ke Bandar Lampung untuk bernegosiasi hingga diperoleh harga Rp3,80175 miliar, kemudian mencari perusahaan yang dapat digunakan untuk mengunggah produk tersebut.

Nama PT ESKM kemudian digunakan untuk pengadaan dan produk diunggah ke katalog elektronik menggunakan akun perusahaan tersebut dengan harga Rp4,8 miliar termasuk pajak.

Temuan BPK justru menempatkan keputusan PPK sebagai simpul utama sebuah perusahaan yang menurut keterangan direkturnya tidak memiliki kapasitas keuangan dan teknis, disebut hanya sebagai ‘pass-through’, serta tidak memberikan nilai tambah, tetap dipilih untuk kontrak Rp4,752 miliar.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *