Potensi Uang Rp17,7 Miliar Menguap Akibat BPKAD Lalai Urus Aset Rumah Negara

LAMPUNG (PeNa) – Sebanyak 369 rumah negara milik Pemerintah Provinsi Lampung berada dalam zona rawan penguasaan dan pemanfaatan tanpa kendali yang jelas. Angka itu bukan hasil asumsi. Data tersebut berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan aset Pemprov Lampung.

Dari 435 rumah negara yang tersebar pada 23 organisasi perangkat daerah (OPD), BPK menemukan hanya 66 unit yang telah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Artinya, terdapat 369 rumah atau sekitar 84,83 persen yang belum memiliki SIP. Persoalannya menjadi jauh lebih serius karena SIP bukan sekadar selembar administrasi.

BPK mengutip PP Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005 yang mensyaratkan penghuni rumah negara memiliki SIP. Tanpa administrasi penghuni yang tertib, siapa yang sebenarnya menempati rumah tersebut menjadi persoalan yang harus dibuka.

Lebih keras lagi, BPK sendiri menyebut kondisi tersebut menimbulkan “potensi penyalahgunaan, pengalihan pemanfaatan, atau penguasaan rumah negara oleh pihak yang tidak berwenang.” Di titik inilah persoalan 369 rumah tersebut berubah dari sekadar masalah administrasi menjadi persoalan potensi ekonomi aset daerah.

Benchmark sewa Pemprov: Rp21 juta sampai Rp48 juta per tahun. LHP yang sama memberikan gambaran bahwa aset berupa bangunan milik Pemprov memang mempunyai nilai pemanfaatan ekonomi. Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah rumah yang disewa untuk Kantor Cabang Dinas ESDM. Tarifnya tidak kecil. Ada yang Rp21 juta per tahun, Rp36 juta per tahun, bahkan Rp48 juta per tahun.

Dengan angka tersebut, dapat dibuat simulasi sederhana. Jika 369 rumah yang belum memiliki SIP ternyata seluruhnya dimanfaatkan pihak lain dengan nilai sewa minimal Rp21 juta per unit per tahun, maka nilai ekonominya mencapai: 369 × Rp21 juta = Rp7,749 miliar per tahun. Dalam tiga tahun, nilainya menjadi: Rp23,247 miliar.

Jika menggunakan tarif tertinggi yang tercatat dalam LHP, yakni Rp48 juta per tahun, maka nilai ekonominya menjadi: 369 × Rp48 juta = Rp17,712 miliar per tahun. Dalam tiga tahun mencapai: Rp53,136 miliar. Angka tersebut bukan kerugian negara yang telah dinyatakan BPK. Ini merupakan simulasi nilai bruto yang perlu diuji apabila ternyata rumah-rumah tersebut dimanfaatkan secara komersial tetapi penerimaannya tidak masuk melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *