Apakah Saya Harus Lapor Ke Kapolda? 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Seorang ibu tua bernama Zubaidah (57) warga Yukum Jaya,  Terbanggi Besar,  Lampung Tengah menangis di ruang Loby Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Senin (26/3) siang.
Diduga, tangisannya disebabkan ketidak berdayanya saat kendaraan Suzuki APV warna hitam BE 2990 NA dengan nomor rangka MHYDNA41V6J-144577 dan nomor mesin G15AID-147805 di duga dirampas oleh oknum polisi AKP. SP.  “Saya datang kesini sebagai pihak yang merasa dirugikan, lantaran sopir saya bertengkar dengan anak seorang oknum petugas berinisial SP, tetapi mobil saya jenis APV warna hitam yang ditahan dan dijadikan barang bukti,” kata Zubaidah.
Menurut Zubaidah, sesampainya di Mapolda justru merasa kurang ditanggapi. Setelah sampai disini (Markas Ditreskrimum Polda Lampung) diarahkan ke Subdit I Kamneg Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, namun Kasubdit I Reskrimum Polda Lampung tidak dapat ditemui. “Di bagian Subdit I, saya hanya ditemui petugas berinisial GP, karena tidak bisa memberikan penjelasan, saya disuruh ke sini untuk menemui mbak ini (berinisial I salah satu Staf Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung). Niat saya, hanya ingin minta penjelasan dan apa solusinya, agar saya bisa pinjam pakai mobil tersebut, tetapi sudah berkali-kali saya datang kesini, selalu saja seperti ini. Jangankan solusi, bertemu saja tidak, apakah saya harus lapor kepada Pak Kapolda,” ungkap Zubaidah sambil menangis.
Kepada PeNa, Zubaidah menunjukkan surat perihal kasus dalam  bentuk permohonan pinjam pakai barang bukti mobil Suzuki APV BE-2990-NA, dengan tujuan Kapolda Lampung c/q Dirreskrimum Polda Lampung. Dari surat yang ditunjukan terbaca, dengan ini saya mengajukan surat permohonan pinjam pakai barang bukti yang saat ini diamankan penyidik Ditreskrium Polda Lampung, dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Edi Wijaya dan atau perampasan kendaraan satu unit mobil Suzuki APV warna hitam  BE-2990-NA, nomor rangka MHYDN41V6J-144577, nomor mesin : G15AID-147805 yang diduga dilakukan oleh tersangka oknum AKP. SP, saya mohon untuk dapat meminjampakaikan kendaraan tersebut dengan perjanjian sebagai berikut:
Bila sewaktu-waktu mobil tersebut di perlukan oleh pihak berwajib, saya selaku pemilik saya selaku pemilik siap menghadapkannya. Sebelum perkara selesai mobil tersebut tidak akan dijual atau ditukarkan dengan pihak lain dan mobil tersebut tidak akan dirubah baik bentuk maupun catnya. Apabila saya tidak menepati janji saya tersebut diatas pada poin 1 dan 2, saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikianlah surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya, kitranya bapak Kapolda Lampung c/q Dirreskrimum Polda Lampung tidak keberatan untuk mengabulkannya dan sebelumnya saya haturkan terimakasih.
“Prihal itu, yang tertulis dalam surat permohonan yang akan saya sampaikan. Mobil itu, merupakan jerih payah saya dari hasil kredit, oleh sebab itu saya memberanikan diri datang kesini untuk minta solusinya, karena saya takut salah,” harapnya.
Mengetahui Zubaidah, menceritakan persoalannya kepada  PeNa, salah seorang petugas bagian Wasdik, meminta Zubaidah keruangannya untuk menjelaskan kembali maksud dan tujuannya ke bagian Direskrimum Polda Lampung. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *