P E S A W A R A N – (PeNa), Bidan Nila Septiani yang sebelumnya menangani pasien Eli Diana Sari mengaku sudah biasa merujuk cukup telpon dr. Roni yang bekerja di Rumah Sakit GMC di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan.
Demikian dikemukakannya ketika dikonfirmasi dirumahnya terkait pasiennya yang diduga ditelantarkan ketika datang di Rumah Sakit GMC kemarin.

“Saya juga sudah sering kok ngerujuk pasien kesana. Itu juga saya pastikan dulu lagi ke dokter. karena dokter Roni kan dokter sana. Setelah itu saya telpon keluarga nya buk eli langsung aja ke IGD,” kata dia, Selasa (25/01/2022).
Menurutnya, untuk pasien yang sifatnya darurat tidak harus menggunakan surat rujukan melainkan harus segera ditangani dan memberikannya pertolongan medis.
“Saya sudah telpon dulu ke dokter kandungan yang biasa menangani pasien melahirkan di sana. Sebelumnya saya kan konsul dulu ke dokter. Dok ini ada pasien begini. Bagaimana ya,dok? Terus kata dokter Roni ya udah dirujuk aja inikan pasien nya udah kesakitan banget. Berarti langsung ke IGD ya Dok? Ya langsung aja,” ujar Bidan Nila.
Mengetahui pasiennya tidak dilayani ketika masuk di Rumah Sakit GMC karena harus ada surat rujukan secara online, Bidan Nila Septiani merasa kaget setelah dihubungi keluarga pasien yang dimaksud.
“Nah tadi keluarga nya telpon saya. Buk kok disini diminta surat rujukan. Lo kok minta rujukan itu kan pasien darurat kata saya.
Biasanya sih kalo kondisi darurat gak pake rujukan gak apa apa karena posisi pasien dari rumah, ” tutur dia.
Setelah tidak jadi ditangani di Rumah Sakit GMC, oleh keluarganya kemudian dibawa pulang lalu dibawa ke salah satu dokter spesialis kandungan di wilayah Kabupaten Pringsewu agar segera diselamatkan mengingat kondisinya yang memprihatinkan.
“Ya karena lihat kondisi adik saya yang sangat menghawatirkan akhir pihak keluarga langsung membawa ke dokter spesialis di Pringsewu,” kata Fahmi Antoni kakak kandung pasien.

Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Mengacu pada pasal di atas, dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.
Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya pasien keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.
Oleh: sapto firmansis






