Polda Lampung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Penghasutan Di Tulang Bawang

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Petugas Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum Polda Lampung tetapkan penambahan delapan tersangka penghasutan dan penghentian ibadah Natal, di Gereja GPI, Tulang Bawang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Dodon Pryambodo didampingi Petugas Subbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, Kompol. Faujimah mengatakan, dari hasil pemeriksaan terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja GPI, Tulang Bawang, pihaknya telah menetapkan penambahan sebanyak delapan tersangka.

“Dengan adanya penambahan tersangka, jadi jumlah tersangkanya menjadi sembilan orang berinisial, IM, AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP dan JS, semuanya merupakan warga Tulang Bawang,”kata Dodon Pryambodo, saat ekspose, di Markas Polda Lampung, Itera, pada Selasa (25/01/2022) siang.

Mengenai perannya, lanjut Dodon Pryambodo, sebelumnya piihaknya telah menetapkan IM yang berperan sebagai otak tindak pidana penghasutan dan penghentian ibadah Natal, di Gereja GPI. Setelah pengembangan, kedelapan orang tersangka tersebut juga terlibat karena terhasut oleh tersangka IM, untuk melakukan penghentian ibadah Natal.

Tersangka AM berperan membuat percekcokan menanyakan izin mendirikan bangunan untuk menghentikan ibadah, tersangka PA dan SM berperan, berteriak – teriak untuk menghentikan musik (piano) pada saat kegiatan ibadah, EH berperan, mencari dukungan dan mengumpulkan tandatangan warga untuk penutupan Gereja dengan imbalan uang pulsa Rp 50 ribu, TR berperan, menyegel pintu gereja menggunakan kayu, AK berperan, melakukan pengancaman, EP berperan, membantu membawa kayu dan membantu menyegel pintu Gereja dan JS berperan, menanyakan alasan tentang izin rumah digunakannya Gereja untuk ibadah Natal.

“Kedelapan orang tersangka kita tetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (20/01/2022) lalu. Guna melengkapi berkas perkara, kesembilan tersangka kita tahan di Markas Polda Lampung, Itera,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 

Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *