ART Dianiaya Majikan Karena Ingin Berhenti Bekerja

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) menganiaya asisten rumah tangganya hingga mengalami luka dibagian bibirnya. Korban dianiaya lantaran sang majikan tidak terima korban ingin berhenti bekerja.

Berdasarkan surat laporan polisi bernomor : TBL/02/I/2023/Sektor Kedaton/Resta Balam/Polda Lampung korban atas nama Ela Nurpa berusia 19 tahun melaporkan Resi majikannya ke Polsek Kedaton.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kedaton, AKBP Atang Samsuri saat dihubungi membenarkan laporan tersebut dan kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Iya benar ada laporan tersebut, masih kami lakukan penyelidikan,” jawab Atang saat dilakukan konfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Sementara, Murni salah seorang kerabat korban saat dihubungi menjelaskan penganiayaan ini terjadi karena korban ingin berhenti bekerja.

“Ela ini sudah nggak betah dan mau berhenti bekerja dari rumah itu. Mungkin nggak terima atau apa hingga dia dianiaya, itu kan hak nya pekerja mau berhenti atau lanjut karena memang nggak ada juga perjanjian kontrak kerja,” katanya.

Murni melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Resi disertakan dengan bukti visum.

“Sudah kami laporkan ke Polsek Kedaton, laporan itu kami juga lengkapi dengan foto serta visum dokter,” ujarnya.

Ada pun kronologi penganiayaan ini terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 lalu. “Di hari peristiwa itu tanggal 2 Januari kemarin, Ela ini mau berhenti bekerja dan telah meninggalkan rumah majikannya. Kemudian dia dipanggil Satpam setempat, tak lama majikannya ini datang ke pos satpam karena Ela nunggu disana. Nah di pos itu, majikannya ini langsung mukul dan tampar wajahnya sebanyak tiga kali sampai bibirnya pecah dan keluarin darah,” ungkap Murni.

Pihak keluarga berharap polisi bisa berlaku adil dan memberikan sangsi hukum terhadap pelaku.

“Inti nya kami minta keadilan seadil – adil nya karna ini negara hukum,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *