Yayasan Altek dan Universitas Malahayati Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan

Bandar Lampung – (PeNa), Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan maupun kepemimpinan di lingkungan yayasan dan Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Zulkarnaini Bintang, adik kandung dari Dr. (HC) H. Rusli Bintang, menyampaikan bahwa pendiri sekaligus Ketua Pembina Yayasan Altek dan Universitas Malahayati, Dr. (HC) H. Rusli Bintang, telah menetapkan masing-masing pimpinan secara resmi.

Bacaan Lainnya

“Saya menegaskan tidak ada dualisme dalam kepengurusan Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung,” ujar Zulkarnaini, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan akta notaris tertanggal 4 November 2024, Dr. (HC) H. Rusli Bintang telah menunjuk Ir. H. Musa Bintang, MM sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung yang bertanggung jawab atas seluruh kepengurusan yayasan.

Selain itu, melalui Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, telah ditetapkan Dr. Achmad Farich, dr., MM sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Terkait keputusan tersebut, Zulkarnaini menegaskan bahwa Dr. (HC) H. Rusli Bintang tidak pernah memberikan izin kepada istri maupun anaknya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan atau struktur yayasan dan universitas.

“Nama-nama seperti Hj. Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi, Eli Zuana, Maidayani, Muhammad Kadafi, M. Rizki, dan M. Ramadhana sudah tidak lagi menjadi bagian dari pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung. Hal ini juga telah disampaikan kepada mereka secara langsung,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh pengurus Yayasan Altek, civitas akademika Universitas Malahayati, staf, serta stakeholder lainnya untuk tidak mengikuti arahan dari pihak-pihak tersebut.

“Bagi yang tidak mematuhi ketentuan ini, kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Sebagai langkah perlindungan hukum, pihaknya telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum untuk memastikan segala tindakan hukum yang diperlukan dapat dilaksanakan.

“Kami ingin menjamin kepastian hukum dan memastikan tata kelola yayasan serta universitas berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *