
PESAWARAN-(PeNa), Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016 sebesar Rp403juta terus dinanti guna penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pesawaran, Inspektur Satu Hasanudin mengatakan bahwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran belum ada tersangkanya. “Untuk perkara dishub, kita belum tetapkan tersangkanya. Masih menunggu hasil audit BPK Perwakilan Lampung, ” kata dia, diruang kerjanya, Senin (14/8).
Diterangkan, bahwa sebelumnya BPK meminta berkas yang dianggap kurang. “Sebelumnya, BPK membutuhkan satu berkas yang dianggapnya bisa melengkapi proses audit. Dan itu sudah kita penuhi, beberapa waktu lalu juga penyidik sudah audiens dengan auditor terkait perkara tersebut, ” terang dia.
Diperkirakan, pada perkara tersebut penyidik akan menetapkan beberapa tersangka baik dari dinas maupun dari rekanan. “Ya kalau tersangkanya masih belum ketahuan, tapi yang jelas begitu audit BPK keluar dan kita terima pasti langsung ekspos guna penetapan tersangkanya, ” ujar dia.
Sebelumnya,pada perkara tersebut penyidik melibatkan ahli dari Badan Kualifikasi Indonesia (BKI) Jakarta dan hasilnya ada selisih kualitas bahan yang digunakan pada proyek yang dikerjakan CV. RR Jaya milik Sri Andarwati tersebut.”Nah yang memiliki kapasitas tentang kualitas kapal tersebut adalah ahli. BKI adalah perusahaan milik negara yang membidangi soal itu, jadi hasil pemeriksaan ahli akan menentukan penyidik dalam menetapkan tersangka pada perkara tersebut, ” kata dia.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Sri Andarwati dan 15 saksi serta dua pejabat Dishub yang dianggap mengetahuinya. Dan pejabat yang diduga terancam jadi tersangka pada perkara tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran, Ahmad Dawami dan Sekretaris Dinas tersebut Ponirin.
Pada perkara tersebut, penyidik akan menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat tersangka. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. PeNa-spt.






