Bandar Narkoba Diringkus Saat Di Dermaga Pantai Mutun 

PESAWARAN-(PeNa), Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus terduga bandar narkoba di Dermaga Pantai Mutun, pada Ahad (24/01/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa panangkapan dilakukan setelah diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan dilokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi lalu dilakukan penyelidikan dilapangan, kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku  diduga membawa narkoba jenis sabu yang siap diedarkan,” kata dia, Senin (25/01/2021).
Diterangkan, tiga pelaku tersebut adalah berinisial HP alias ucil (24) Warga Desa Hanura, HR (24) Warga Desa Hanura dan BP (28) Warga Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan.
“Untuk barang bukti yang di amankan, dari tersangka HP alias ucil (24) HR (24) satu buah bekas kotak rokok surya 16 berisi satu bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu dengan Berat Brutto Sabu : 0,20 gram dan dua unit handphone, sementara dari tersangka BP (28) diamankan barang bukti enam bungkus klip berisi kristal putih diduga sabu, seberat Berat Brutto Sabu : 0,78 gram dan satu unit handphone,” urainya.
Untuk mempermudah pemeriksaan, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.