P R I N G S E W U – (PeNa), Untuk membatasi tonase pada kendaraan yang melintas, Dinas perhubungan Kabupaten Pringsewu memasang rambu-rambu tentang tonase di jalan lingkar Utara Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Senin (29/08/2022)
Rambu-rambu tonase tersebut untuk pembatasan berat muatan kendaraan roda empat yang melintas dari arah Pekon Bulumanis menuju jalan lingkar Utara Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, sehingga jalannya tidak lekas rusak.
Dinas Perhubungan melakukan pemasangan rambu-rambu berdasarkan permintaan surat resmi dari masyarakat Pekon Tambakrejo dan Pekon Bulurejo kecamatan Gadingrejo agar masyarakat bisa menerima manfaat jalan yang baru saja dibangun dapat bertahan lama karena kendaraan roda empat yang melintas melebihi kapasitas tonase muatan yaitu 8 ton.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu melalui Kabid Angkutan Dan Prasarana Ismail menyampaikan bahwa pemasangan rambu-rambu tonase ini agar para kendaraan roda empat yang melintas melebihi batas normal tonase 8 ton agar tidak melewati jalan tersebut.
“Apabila setelah pemasangan rambu-rambu ini masih tetap melintas maka kami akan berikan sanksi tegas dan akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pringsewu supaya dapat melakukan razia terhadap kendaraan roda empat yang tidak mau mematuhi peraturan lalulintas sesuai dengan aturan bermuatan tonase yang telah ditentukan,” kata dia.
Oleh: sapto firmansis






