
PESAWARAN-(PeNa) Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Ryan Armando sebut ada keterlibatan oknum kepala desa (kades) diwilayahnya dalam pelanggaran tahapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Oknum kades yang dimaksud adalah di Desa Guyuban Kecamatan Way Lima dan Desa Gerning Kecamatan Tegineneng serta beberapa kades di Kecamatan Negeri Katon.”Ada beberapa kades yang diduga terlibat pada pelanggaran pemilu. Yakni, keterlibatan sebagai pengurus partai dan keperpihakkan pada dalah satu pasangan calon gubernur, ” kata dia, Kamis (22/3).
Selain itu, Ryan juga menerangkan bahwa pelanggaran yang ditemukan ada yang melibatkan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kalau pelaku pelanggaran yang melibatkan PPK dan PPS sudah diproses ke tahap berikutnya, yakni digantikan, ” terang dia.
Untuk diketahui, jumlah personil Bawaslu Kabupaten Pesawaran seluruhnya sekitar 129 terdiri dari 110 komisioner di kecamatan dan 19 personil di Kabupaten. “Jumlah personil 110 komisioner di kecamatan dan di kabupaten ada 19. Namun, untuk disini (kabupaten) komisioner tetap tiga dan sisanya adalah staf serta ASN dari pemda, ” ujar dia.
Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah menangani tujuh kasus dugaan pelanggaran pemilu. “Sejauh ini sudah ada tujuh kasus yang kita tangani terkait pelanggaran pemilu, khususnya Pilkada yang akan dilakukan beberapa waktu mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang terjadi menjelang Pemilihan Gubernur 2018. “Ada beberapa kasus seperti adanya dugaan anggota PPK, PPS dan Kepala Desa yang terindikasi menjadi anggota Salah satu partai politik, adanya dugaan aparatur desa yang terlibat langsung kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan dugaan pelanggaran pemilu seperti beredarnya beras dan kalender yang dibagikan oleh salah satu paslon,” jelas dia.
Dari jumlah kasus yang ditemukan, setelah dilakukan klarifikasi tidak semua kasus dugaan pelanggaran pemilu terbukti. “Ada tujuh kasus dugaan pelanggaran pemilu, dua kasus dilanjutkan dan lima kasus tidak terbukti setelah dilakukan fakta klarifikasi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” katanya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa, hingga saat ini masih ada sejumlah dugaan pelanggaran pemilu tapi jenisnya ringan. “Kalau sampai sekarang memang masih ada saja dugaan pelanggaran tapi ringan, seperti masih adanya pemasangan APK yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU, tapi memang kita kesulitan dalam hal pengawasan, sebab, ketika kita turunkan APK itu, nanti dipasang lagi,” terangnya.
Ditegaskan, anggota Panwaslu Kabupaten Pesawaran selalu berkoordinasi dengan stake holder terkait dalam melakukan penertiban APK. “Kami selalu bersama dengan Satpol PP dalam melakukan penertiban APK, tapi pada dasarnya penurunan APK itu merupakan wewenang dari masing-masing tim sukses, tapi kalau sudah kita peringatkan tidak diturunkan, maka kami yang akan menurunkannya bersama dengan Satpol PP,” tegas dia. PeNa-spt.






