
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Tim buru sergap Subdit III Reserse Narkoba Diresnarkoba Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) ditempat berbeda, Kamis (22/3).
Pasturi yang dimaksud adalah, Ryan Hidayat (37) dan Astrina (39) warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung, diamankan di rumah kontrakan di Jalan Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung. Sedangkan Pasturi Hendrik Azhari (36) dan Nyimas Ferawati (23) warga Panjang, Bandarlampung, diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Suban, Kelurahan Panjang Utara, Panjang Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.“Empat tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang sudah lama diincar petugas,” kata Shobarmen, saat ekspose di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Menurut Shobarmen, penangkapan terhadap Ryan Hidayat dan Astrina, awalnya saat petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung melakukan operasi rutin mendapat informasi dari masyarakat yang resah, bahwa di daerah Pulau Singkep, Gang Tangkil, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung, dan di jalan Raya Suban, panjang Utara, Bandarlampung, sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu-shabu.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat melakukan pengintaian, petugas melihat tersangka Ryan Hidayat membawa bungkusan plastik warna hitam keluar masuk rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Atas dasar itu, petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap tersangka Ryan Hidayat saat sedang duduk di dalam kamar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, 17 paket shabu-shabu, 3 unit timbangan digital, 3 sendok dan 1 bundel plastic klip yang disembunyikan di lemari yang ada di dalam kamar. “Setelah ditimbang shabu-shabu sebanyak 17 paket itu, seberat 625 gram. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka Ryan Hidayat mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dibeli dari seseorang bernama, Bores (DPO). Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual kepada pemesan. Caranya, menguhubungi atau dihubungi oleh pesan melalui via telepon dan berjanji bertemu.
Sebelum bertemu, tersangka menyembunyikan shabu-shabu itu disuatu tempat dan lebih dulu mengecek situasi dilokasi transaksi. Setelah aman dan yakin bukan jebakan tersangka baru melakukan transaksi. Ryan Hidayat bersama Astrina, sudah lama menjual shabu-shabu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan anaknya yang masih berusia 4 tahun.
Setelah mengamankan tersangka Ryan Hidayat dan Astrina, tambah Shobarmen, petugas Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, juga mengamankan Pasturi Hendrik Azhari dan Nyimas Ferawati juga dirumah kontrakannya di jalan Raya Suban, Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Saat digeledah, dirumah kontrakan tersangka Hendrik Azhari dan Nyimas Ferawati, petugas menemukan barang bukti berupa, 6 paket shabu-shabu seberat 2 gram, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca dan satu bundel pastik klip.“Modus yang digunakan tersangka Hendrik Azhari dan Nyimas Ferawati, serupa dengan tersangka Ryan Hidayat dan Astrina. Tersangka Hendrik Azhari mengaku, shabu-shabu itu miliknya, dibeli dari seseorang bernama, Dayan (DPO),” ungkap Shobarmen.
Akibat perbuatannya kedua pasang Pasutri tersebut bakal dijerat Pasal 144 sub Pasal 122 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. PeNa-obi.






