Bawaslu RI Dorong Profesionalisme Penanganan Pelanggaran di Pilkada Serentak 2024

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani pelanggaran Pilkada Serentak 2024 kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pernyataan ini disampaikan saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (20/7/2024).

Bacaan Lainnya

Puadi, yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, mengingatkan pengawas pemilu, khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran, untuk meningkatkan kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

“Pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani pelanggaran. Untuk Pilkada 2024, Puadi berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi kordiv PP dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap,” jelas Puadi.

Pelatihan penguatan penanganan pelanggaran tersebut dilakukan dalam empat gelombang, yaitu di Papua, Batam, Yogyakarta, dan Kendari. Jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung mengikuti gelombang kedua di Batam. Bawaslu RI membekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik Laporan maupun Temuan.

“Meski ada tiga lembaga; Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, pintu masuknya tetap ke Bawaslu,” kata Puadi, menekankan pentingnya pelayanan yang baik dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam menerima Laporan masyarakat.

Terkait Temuan, ia menekankan pentingnya bukti yang kuat. “Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat,” tegasnya.

Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran saat menemukan informasi awal.

Penutupan Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Novotel Lampung juga dihadiri oleh Iskardo P. Panggar, SH, MH (Ketua), Tamri, SH, MH, Ahmad Qohar, S.SOS, Gistiawan, SH, MH, Suheri, S.IP, dan Hamid Badrul Munir, S.H.I.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *