LAMPUNG (PeNa)-Di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung, Senin (8/6/2026), tidak ada teriakan atau demonstrasi besar-besaran. Yang terdengar justru suara-suara lirih dari orang-orang yang selama puluhan tahun pernah mengabdikan hidupnya untuk perusahaan milik pemerintah daerah.
Sebagian dari mereka telah menunggu hampir empat tahun. Sebagian lainnya sudah kehilangan harapan. Bahkan satu di antaranya meninggal dunia sebelum hak-haknya sempat diterima.
Mereka adalah mantan pegawai PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Lampung yang kini menghadapi sorotan karena belum menunaikan kewajiban kepada para pekerjanya.
Didampingi LBH Bandar Lampung, para mantan pegawai datang ke DPRD bukan untuk meminta belas kasihan. Mereka datang membawa satu tuntutan sederhana: hak yang telah diputuskan negara agar dibayarkan.
Menang di Pengadilan, Tetap Belum Dibayar
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan bahwa tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja sebenarnya telah memenangkan gugatan hukum.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang kemudian diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 menyatakan perusahaan wajib membayarkan hak-hak para pekerja dengan total mencapai Rp326 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun hingga kini, putusan tersebut belum juga dieksekusi.
“Kami sudah hampir empat tahun memperjuangkan hak para pekerja ini. Pengadilan sudah memutuskan mereka berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya, tetapi sampai hari ini belum dibayarkan,” ujar Prabowo.
Alasan yang diterima para pekerja relatif sama: perusahaan mengaku tidak memiliki kemampuan keuangan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dua Tahun Lagi Pensiun, Tapi Harus Keluar Karena Tak Digaji
Di hadapan anggota dewan, Yulina berusaha tegar saat menceritakan perjalanan hidupnya.
Perempuan itu bekerja selama 28 tahun di PT Wahana Raharja. Ia hanya membutuhkan dua tahun lagi untuk mencapai masa pensiun.
Namun impian menutup masa pengabdian dengan tenang harus kandas.
Empat bulan berturut-turut tanpa menerima gaji membuatnya terpaksa mengundurkan diri.
“Saya tinggal dua tahun lagi pensiun. Kami resign karena tidak digaji. Hak-hak yang seharusnya kami terima sampai sekarang juga belum dibayarkan,” katanya.
Bagi Yulina, persoalan ini bukan semata angka dalam laporan keuangan perusahaan. Ini tentang puluhan tahun hidup yang telah ia serahkan untuk perusahaan.
Yang membuat luka itu semakin dalam, menurutnya, perusahaan masih merekrut pegawai baru ketika hak pegawai lama belum diselesaikan.
“Kami berharap saat aset perusahaan dilepas, hak kami diprioritaskan. Kami hanya ingin apa yang memang menjadi hak kami,” ucapnya.
Air Mata Seorang Ibu yang Membesarkan Anak Sendirian
Suasana rapat semakin hening ketika Yulianti mendapat kesempatan berbicara.
Selama 20 tahun bekerja, perusahaan itu menjadi tempatnya menggantungkan hidup. Dari penghasilannya, ia membesarkan anak-anak seorang diri sebagai ibu tunggal.
Kini, ketika hak-haknya belum juga dibayar, masa depan keluarganya ikut terancam.
“Saya single parent. Anak saya kuliah. Masa harus berhenti kuliah karena hak saya tidak dibayarkan?” katanya dengan suara bergetar.
Kalimat itu membuat persoalan ini tidak lagi sekadar berbicara tentang sengketa ketenagakerjaan.
Di balik angka Rp326 juta yang tercantum dalam putusan pengadilan, ada biaya kuliah yang tertunda, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, dan kehidupan keluarga yang menggantung pada hak yang seharusnya sudah lama dibayarkan.
Ada yang Meninggal Sebelum Haknya Diterima
Jika kisah pekerja PT Wahana Raharja menyisakan penantian panjang, kondisi mantan pegawai PT Lampung Energi Berjaya bahkan lebih menyedihkan.
Salah satu pekerja meninggal dunia sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya.
Dalam rapat tersebut, hak pekerja itu harus diperjuangkan oleh ahli warisnya.
Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, nilai hak yang belum diterima mencapai sekitar Rp281 juta, terdiri dari tunggakan gaji, pesangon, dan penghargaan masa kerja.
Meski belum sampai ke pengadilan, LBH Bandar Lampung menyebut Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah mengeluarkan rekomendasi bahwa hak tersebut memang harus dibayarkan.
Ironisnya, menurut keterangan yang diterima LBH, salah satu alasan keterlambatan pembayaran adalah karena pimpinan perusahaan tengah menghadapi persoalan hukum.
Ujian bagi BUMD Milik Pemerintah Daerah
Kasus yang menimpa para pekerja PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya tidak hanya berbicara tentang hubungan kerja.
Ini menjadi cermin tata kelola BUMD di Lampung.
BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah. Namun ketika hak pekerja justru tertunggak selama bertahun-tahun, muncul pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan pengawasan perusahaan-perusahaan daerah tersebut.
Di hadapan DPRD Lampung, para mantan pegawai sebenarnya tidak meminta banyak.
Mereka hanya berharap pemerintah daerah, sebagai pemilik perusahaan, hadir dan memastikan keadilan benar-benar diberikan.
Sebab bagi mereka, yang hilang bukan hanya uang.
Ada puluhan tahun pengabdian yang belum dihargai, ada masa tua yang terancam, ada pendidikan anak yang terkatung-katung, dan ada seorang pekerja yang bahkan telah meninggal dunia sebelum sempat menikmati hasil perjuangannya.
Ketika sebuah perusahaan daerah gagal membayar hak pekerjanya, yang dipertaruhkan bukan sekadar laporan keuangan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa negara dan pemerintah daerah masih hadir untuk melindungi orang-orang yang selama ini bekerja di bawah namanya.






