Bawaslu Tangani Dugaan Pelanggaran Pemilu Pada Pengajian 

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Memasuki pekan kedua masa kampanye yang dimulai pada 15 Februari 2018 lalu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan jajarannya  menangani lima dugaan pelanggaran pemilu. Kelima pelanggaran tersebut teridentifikasi milik calon gubernur nomor urut 2 dan 4.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan mereka masih mengkaji laporan dan temuan pelanggaran ini. Lima dugaan pelanggaran yang ditangani yakni adanya gudang beras di Pringsewu (tidak ada tanda APK atau stiker calon), temuan beras dan kalender paslon nomor 4 di Pesawaran, ketiga dugaan kampanye di tempat ibadah pengajian Rakhmad Hidayat di Metro, Paslon melibatkan camat dalam kegiatan kampanye di Metro (pengajian Mamah Dedeh) dan terakhir Camat hadir di salah satu acara paslon nomor 4.
Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, Khoir mengatakan mereka masih mengkaji lebih jauh. “Terkait masih sumir apakah dibagi sebelum atau sesudah penetapan. Saya udah perintah panwas setempat untuk ditelusuri,” kata Khoir, Rabu (28/2).
Dalam melakukan penanganan pelanggaran, kata Khoir mereka melihat perkara secara objektif. Demikian pula dalam kasus temuan susu di Lampung tengah yang ia sebut masih sumir. “Sumir dalam artian belum jelas siapa yang membagikan,” tegas dia. PeNa-spt*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.