Ketika Separuh APBD Perkim Mengalir ke Kejaksaan. Di Tengah Kemiskinan, Pengangguran, dan Jalan Rusak, Siapa Sesungguhnya yang Menjadi Prioritas Anggaran Lampung?
Oleh: Agus Hermanto Madrim
Tidak ada yang berteriak ketika APBD disahkan. Tak ada demonstrasi. Tak ada rapat yang ricuh. Tak ada pula interupsi panjang yang menghentikan ketukan palu persetujuan.
Namun justru karena semuanya berlangsung begitu tenang, publik nyaris tak menyadari bahwa di dalam dokumen anggaran setebal ratusan halaman itu tersimpan sebuah angka yang pantas dipersoalkan.
Angka itu bukan Rp1 miliar. Bukan pula Rp10 miliar. Melainkan sekitar Rp35 miliar.
Uang sebanyak itu muncul dalam 17 kegiatan hibah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Bentuknya beragam: rehabilitasi bangunan, pembangunan gedung, pembangunan pagar, hingga fasilitas fisik lainnya bagi institusi kejaksaan.
Jika dibandingkan dengan total anggaran Dinas Perkim sebesar Rp77,079 miliar, maka hampir 46 persen belanja dinas tersebut terkonsentrasi pada 17 kegiatan hibah tersebut.
Sementara 305 kegiatan lainnya harus berbagi sisa anggaran yang tinggal sekitar Rp42 miliar.
Angka itu bukan sekadar statistik. Ia adalah potret tentang bagaimana pemerintah memilih siapa yang lebih dahulu dilayani.
Dalam teori keuangan publik, APBD bukan sekadar daftar pengeluaran. Ia adalah dokumen politik paling jujur. Dari sanalah terlihat siapa yang dianggap penting, siapa yang didahulukan, dan siapa yang harus menunggu.
Karena itu, ketika hampir separuh anggaran sebuah dinas yang bertugas membangun kawasan permukiman justru diarahkan kepada pembangunan fasilitas lembaga vertikal, muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari.
Masihkah orientasi APBD berpihak kepada masyarakat? Atau justru sedang bergeser menjadi instrumen pembiayaan kebutuhan instansi pemerintah pusat?
Pertanyaan itu menjadi relevan karena kejaksaan bukan perangkat daerah. Ia merupakan institusi vertikal yang pembiayaan utamanya berasal dari APBN. Memang, regulasi membuka ruang pemberian hibah kepada instansi tertentu sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu prosedurnya adalah adanya permohonan dari calon penerima hibah, yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah daerah sebelum diputuskan.
Artinya, hibah tidak lahir begitu saja. Ada proses pengajuan, ada penilaian, lalu ada keputusan politik anggaran. Persoalannya bukan semata soal legalitas. Persoalannya adalah prioritas.
Mari sejenak keluar dari ruang rapat anggaran dan melihat Lampung dari jendela yang lebih lebar. Provinsi ini masih bergulat dengan persoalan yang setiap hari dirasakan masyarakat. Masih terdapat keluarga yang menunggu rumah layak huni.
Masih ada kawasan permukiman yang memerlukan penataan. Masih ada desa yang membutuhkan sanitasi lebih baik. Masih ada jalan lingkungan yang rusak. Masih ada drainase yang gagal mengalirkan air saat hujan. Masih ada masyarakat yang menanti air bersih.
Di sisi lain, indikator makro menunjukkan ekonomi Lampung memang bertumbuh, tetapi pertumbuhan itu belum sepenuhnya menghapus persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran. Pertumbuhan ekonomi yang baik belum otomatis berarti seluruh masyarakat menikmati kualitas hidup yang sama.
Dalam konteks itulah, setiap rupiah APBD menjadi sangat mahal nilainya. Karena setiap rupiah yang diarahkan ke satu program berarti mengurangi peluang program lainnya.
Ekonom menyebutnya opportunity cost. Politisi menyebutnya pilihan kebijakan. Masyarakat menyebutnya keberpihakan.
Yang membuat alokasi hibah ini menarik bukan hanya nilainya. Melainkan proporsinya.
Dengan nilai sekitar Rp35 miliar, hibah kepada kejaksaan menyerap hampir separuh anggaran Dinas Perkim. Bandingkan, apabila dana sebesar itu digunakan untuk program rumah tidak layak huni, berapa ribu keluarga yang dapat memperoleh hunian lebih layak?
Apabila digunakan untuk penataan kawasan kumuh, berapa hektare lingkungan yang dapat diperbaiki?
Apabila diarahkan ke pembangunan infrastruktur dasar permukiman, berapa desa yang bisa menikmati akses sanitasi dan air bersih? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk menolak pembangunan fasilitas kejaksaan. Tetapi untuk menguji apakah pilihan tersebut merupakan penggunaan APBD yang paling rasional.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Tidak ada yang salah apabila sebuah lembaga negara mengajukan kebutuhan pembangunan melalui mekanisme yang tersedia. Namun menjadi pertanyaan ketika pemerintah daerah memutuskan memberikan porsi yang demikian besar kepada satu institusi, sementara kebutuhan masyarakat di sektor permukiman masih begitu luas.
APBD pada hakikatnya adalah instrumen untuk memperkecil ketimpangan. Bukan memperbesar konsentrasi anggaran. Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah anggaran bukan hanya apakah seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi. Tetapi juga apakah keputusan tersebut memenuhi rasa keadilan publik.
Barangkali inilah ironi terbesar APBD Lampung 2026.
Di satu sisi pemerintah berbicara mengenai efisiensi, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur yang merata. Di sisi lain, hampir separuh anggaran sebuah dinas teknis justru tersedot ke belasan paket hibah pembangunan fasilitas lembaga vertikal.
Legal? Bisa jadi. Tetapi apakah rasional? Apakah adil? Apakah sejalan dengan semangat otonomi daerah? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya dijawab secara terbuka kepada publik.
Sebab pada akhirnya, APBD bukan milik pemerintah. Bukan pula milik lembaga negara. APBD adalah uang masyarakat. Dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya menurut hukum, tetapi juga menurut akal sehat dan rasa keadilan.






