Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 37,8 M

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai mencapai Rp37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal diperkirakan mencapai Rp25,7 miliar.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung,” ujar Ilman Najib, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Ilman menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari serangkaian penindakan selama satu tahun terakhir, berkat sinergi antara Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di Lampung.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas rokok dan miras ilegal. Kami berharap, dengan tindakan ini, peredaran BKC ilegal dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat juga berkurang,” tutup Ilman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.