BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aparat gabungan membongkar peredaran rokok ilegal di Lampung Selatan sepanjang November 2025. Dalam dua penindakan terpisah, petugas mengamankan total 11,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai taksiran Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar.
Plt Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Rachmad Solik, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli yang berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp6,3 miliar,” ujar Rachmad, Selasa (9/12/2025).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pada 28 November 2025, dua pengiriman rokok ilegal kembali terungkap di dua lokasi berbeda, yakni ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam penindakan lanjutan tersebut, petugas menyita 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang ditaksir mencapai Rp7,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,1 miliar.
Pengembangan Jaringan Bongkar Pengiriman Kedua
Dari dua pengungkapan itu, aparat menetapkan dua tersangka berinisial B selaku sopir dan U sebagai penadah. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Dalam konferensi pers, Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara. Sinergi ini akan terus kami perkuat sejalan dengan Asta Cita ke-7,” kata Rachmad.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Lampung, Arif, menegaskan bahwa posisi strategis Lampung sebagai jalur perlintasan membuat pengawasan harus diperketat.
“Lampung adalah perlintasan. Barang ilegal dari Jawa maupun Sumatera pasti melewati Lampung. Karena itu, kami memperkuat pengawasan di pintu masuk melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.






