Berdalih Terlilit Hutang Online, AP Gondol Emas 25 Gram Milik Kerabatnya

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Berdalih terlilit hutang fine tech  (pinjaman online), driver Ojol berinisial AP (31) warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, nekat membobol rumah kerabatnya. Perhiasan emas seberat 25 Gram dan uang tunai Rp 4 juta, milik korban digasak, Selasa (17/03/2020). ‎
Kapolsek Tanjungkarang, Kompol. Hari Budianto mengatakan, tersangka AP beraksi bersama rekannya berinisial HR seorang tukang ojek pangkalan.
“Keduanya, diamankan di dua tempat berbeda, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” kata Hari Budianto, saat ekspose di Mapolsek Tanjungkarang Barat.
Lebih lanjut kata mantan Kanit Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, tersangka AP merupakan kerabat korban berinisial SR (53) yang letak rumahnya tidak berjauhan.‎
“Modusnya, AP yang mengetahui letak kamar korban, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping, kemudian memanjat dinding dan menjebol pelapon kamar korban. Sedangkan rekannya HR mengamati sisituasi di luar rumah. Setelah berhasil menggasak perhiasan emas seberat 25 Gram dan uang tunai Rp 4 juta milik korban, mereka  kabur,”terangnya.
Saat diintrogasi, tersangka AP mengakui perbutannya. “Saya terpaksa mencuri, karena terlilit hutang fine tech (pinjaman online) yang terus berbunga. Hutang saya jutaan, sedangkan penghasilan sebagai Driver Ojol terus menurun lantaran Driver Ojol semakin banyak. Uang curian itu sudah saya gunakan, tapi perhiasan emas belum”dalihnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AP dan HR bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *