Beri Kesaksian Palsu, Kabiro Akademik dan Kemahasiswaan Unila di Ancam Pidana

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, memberikan ancaman pidana kepada Kepala Biro  Akademik dan Kemahasiswaan Unila, Hero Satrian Arif karena dinilai memberikan keterangan palsu, ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/2/2023).
Ancaman pidana ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan yang memimpin sidang kasus suap Unila dengan tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, Warek I Bidang Akademik, Prof Heriyandi serta Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Dalam sidang kali ini, Hero memberikan kesaksian atas titipannya untuk bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Dalam kesaksian Hero, banyak kejanggalan. Sehingga memancing Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengeluarkan ancaman pidana atas kesaksian palsunya tersebut.
“Ini jawaban saudara betul?,” Tanya Ketua Majelis.
“Bukan itu sudah dibuatkan oleh penyidik,” jawab dia.
“Saudara benarkan?,”
“Iya,” timpal Hero.
Lingga pun menegaskan atas jawaban Kabiro Unila ini yang serba tidak tahu.
“Persidangan ada mekanismenya pak, saya kasih tahu ketika terjadi perbedaan keterangan seorang saksi di muka persidangan dengan keterangan saksi di tingkat penyidikan, Majelis Hakim wajib menanyakan kenapa keterangan itu berbeda. Kenapa bapak benarkan keterangan ini di penyidikan,” kata Lingga.
“Saat itu, dibacakan (penyidik) iniloh pak penerimaan jalurnya ini ini ini,” jawab Hero.
“Artinya tahu dong,” tanya Lingga lagi.
Hero pun masih berdalih bahwa itu penyampaian penyidik KPK terhadap dirinya ketika dirinya diperiksa dalam tahap penyidikan.
“Lah iya, kan kita tahu itu bisa disampaikan orang lain, bisa juga karena membaca buku, akhirnya diberitahu penyidik jadi tahu,” terang Lingga kepada Hero.
“Iya pak,” Hero menjawab.
“Ya jawabannya tahu lah, tahu setelah diberi tahu penyidik. Itu jawabannya, jangan tidak tahu tidak tahu. Iya sekarang tahukan, artinya lebih pintar penyidik daripada bapak yang di Unila,” ucap Lingga.
“Jangan bohong-bohong disini loh, inget loh Pasal 242 KUHP, saudara itu bisa dibebankan, ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Sudah berapa saksi yang saya ingatkan dalam perkara ini, jangan pura-pura tidak tahu, jangan cepat-cepat bilang tidak tahu,” tegas Lingga.
“Sebelumnya sudah pernah dengar belum ada titipan-titipan,” tanya Lingga.
“Saya belum pernah dengar pak,” jawab Hero.
“Kapan saudara pernah mendengarnya?,” Tanya Lingga lagi.
Kemudian Hero menjawab hanya menyampaikan titipan, jawaban itu membuat Lingga kembali geram.
“Saya tidak tanya menyampaikan, saya hanya tanya kapan saudara pernah mendengarnya soal titipan,” terang dia.
Atas pertanyaan itu, Hero kemudian menjawab titipan itu didengarnya saat dia ikut menitipkan seorang mahasiswa.
“Wah artinya saudara ini orang yang lurus ya sampai nggak tahu-tahu hal yang begitu, baik kita akan uji keterangan saudara hari ini,” ujar Lingga.
Diketahui dalam kesaksiannya, Hero rupanya mendapatkan titipan dari seorang rekannya yang berdinas di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *