Berulangkali Cabuli Anak Dibawah Umur,JA Diringkus Polisi

WAY KANAN- (PeNa), Diduga berkali-kali mencabuli anak anak dibawah umur, tersangka berinisial JA (34) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, Kamis (15/10/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP. Daniel Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu. Des Herison Syafutra mengatakan, tersangka JA ditangkap di rumahnya.
“Saat ini, tersangka JA telah diamankan dan diperiksa di Mapolres Way Kanan, tekait  dugaan  pencabulan anak dibawah umur,”kata Des Herison Syafutra.
Diamankannya tersangka JA, lanjut Des Herison Syafutra, berdasarkan laporan dari keluarga korban Melati (15) warga Way Kanan. Dari keterangan, bahwa korban telah dicabuli berulang kali oleh tersangka JA. Terakhir, pada Sabtu (10/10/2020) lalu.
Sebagai upaya tindaklanjut, petugas Unit PPA Polres Way Kanan, yang telah mengatongi identitasnya langsung menangkap tersangka di rumahnya kemudian membawanya ke Mapolres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JA bakal dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ungkapnya.
Oleh:obin‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *