Bid Propam Polda Segera Periksa Oknum Anggota Polres Lamtim

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Bidang Propam Polda Lampung segera memanggil oknum anggota Polres Lampung Timur berinisial Brigpol JU. Pemanggilannya guna menindaklanjuti laporan Sugiharto terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya.
Hal tersebut dikatakan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna diruang kerjanya.”Iya benar, laporannya sudah diterima. Laporan akan ditindak lanjuti oleh petugas. Kita akan panggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan, terkait dengan laporan tersebut,” kata dia, Jumat (20/4).
Diketahui, oknum Brigpol JU dilaporkan ke Bid Propam Polda Lampung dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Sugiharto (34) warga jalan 1 Linggai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kronologinya, menurut Soni, sebelum kejadian kakak iparnya (Sugiharto) bersama keluarganya baru datang dari Tulangbawang ke rumahnya di Blok D 2, No 14, Perum Griya Pesona 3, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, pada Sabtu (14/4) malam.
Pada Minggu (15/4) sekitar pukul 10.30 WIB, Kakak iparnya berkumpul dengan warga sekitar giat gotong royong. Tiba-tiba, oknum tersebut datang langsung mencekik leher kakak iparnya lalu didorong ketembok rumah. Tidak hanya itu, oknum tersebut memaksa kakak ipar saya, naik motor, maksudnya menuju kesuatu tempat untuk berduel. “Kejadian itu disaksikan oleh keluarga kakak iparnya dan warga sekitar,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *