PESAWARAN-(PeNa), Bupati Pesawaran Dendi Romadhona melantik 1100 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 144 Desa se-Kabupaten Pesawaran di GSG Pemda Pesawaran, Senin (17/12).
Hadir dikegiatan pengucapan janji dan sumpah BPD tersebut, Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesumadewangsa, Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Qolbi, seluruh Camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Dendi Romadhona menyebutkan bahwa Anggota BPD yang melaksanakan pengambilan sumpah dan janji pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.
“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian maka pemerintah desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan, ” kata dia.
Menurutnya, BPD secara umum mempunyai beberapa kewenangan diantaranya membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
“BPD juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa serta mengali, menampung, memghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, ” ujar dia.
Dalam Implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus berlandaskan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pesawaran, saya menghimbau kepada saudara-saudara. Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutur dia.
Sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu harus bisa membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintahan Kabupaten Pesawaran melalui alokasi dana desa (ADD), agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD.
Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam pengunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertangungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Agar kiranya saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, ” tegas dia. PeNa-spt.






