BPK RI Bongkar Dugaan “Permainan” di PU Bandar Lampung

ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1 miliar lebih, 13 perusahaan rekanan Dinas PUPR Kota Bandarlampung terkoreksi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menerima kelebihan bayar dari sejumlah kegiatan ditahun anggaran 2025. Bahkan terdapat tiga perusahaan rekanan yang mengerjakan kegiatan lebih dari satu pun terseret.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI periode April 2026 memaparkan, kelebihan bayar pemerintah terhadap rekanan lebih disebabkan kelalaian pemerintah dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sehingga menyebabkan negara menggelontorkan uang lebih untuk dua point. Point pertama dipaparkan dalam LHP BPK RI tersebut adalah kekurangan volumen pekerjaan dan dan yang kedua bahwa pelaksaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Agus Hermanto Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (MATALA) menyoroti hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2025  kota Bandar Lampung di Dinas Pekerjaan Umum ini. Menurutnya hasil temuan ini berpotensi adanya merugikan keuangan negara.

“Kita bisa lihat dari rekomendasi laporan BPK RI, dugaan ada unsur kesengajaan mulai dari perencanaan, pelaksaaan dan pengawasan. Karena tidak mungkin, ada dalam praktik pelaksaan kegiatan ada salah hitung volume, human error, dan atau salah menginterpretasikan kontrak tanpa adanya niat jahat. Sebab unsur pemerintah dalam hal ini dinas PU (Kepala dinas, PPK dan PPTK) adalah orang yang berkompeten di bidangnya. Termasuk peruahaan sebagai pemenang lelang, sudah memiliki pengalaman kerja,” kata dia Rabu (06/05/2026).

Tertuang dalam LHP, dalam pengerjaan sumur Bor, terdapat kukurangan volumen dengan nilai Rp.75.695.521 dan pelaksaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dengan nilai Rp.28.982.710. dan telah dibayarkan ke CV SAH Rp.32.54.537, CV BC Rp.33.630.251, Cv RK Rp.29.806.529, CV LS Rp 8.693.913.

Kemudian untuk peningkatan jalan kelebihan bayar sebesar Rp.82.126.411 dan kekurangan volume Rp. 441.858.432, dibayarkan kepada CV SER Rp84.864, 876 CV NB sebesar Rp30.888.861,63, CV AK sebesar Rp51.303.813, CV STB sebesar Rp47.835.804, CV LS sebesar Rp23.701.872,00. Kemudian CV STB sebesar Rp70.895.230, CV MS sebesar Rp119.214.837, CV DBK sebesar Rp70.135.065, CV NE sebesar Rp25.144.482.

Pekerjaan ketiga yang menjadi temuan BPK RI Rehabilitasi Puskesmas Sukabumi Dinas PU Kota Bandar dikerjakan oleh CV DAG Rp.22.303.591 dan pekerjaan Renovasi Gedung Graha Mandala Dinas PU Kota Bandar Lampung dikerjakan oleh CV GS Rp31.413.558

“Dalam rekomendasinya, BPK memang meminta kepada pihak pemerintah untuk dapat mengembalikan kelebihan bayar tersebut. Tapi itu tidak menutup atau menggugurkan tipikornya, dengan ketentuan dalam proses perjalanan nya nanti pihak aparat penegak hukum menemukan unsur-unsur tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Terpenting, dijelaskan olehnya, apparat hukum tidak serta merta diam atas rekomendasi yang dikeluarkan BPK. Karena BPK hanya berkewajiban mengaudit. “Auditnya digunakan sebagai dasar penegak hukum itu yang terpenting. Saya berharap ada proses hukum tidak hanya sekedar administrasi karena dampak dari kelebihan bayar itu sudah menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara,” pungkasnya.

sementara itu, hingga berita ini ditunkan, Dedi Sutiyoso Kepala dinas PU Kota Bandar Lampung Belum berhasil di mintai tanggapan terkait temuan BPK Ri ini. Pesan Konfirmasi yang dikirmkan ke Nomor dia tak kunjung mendapatkan respon.
(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *