Tak Sah Jadi Tersangka, Penyidik Polres Tanggamus Bakal Dilaporkan

TANGGAMUS-(PeNa), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanggamus bakal melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan dua tersangka yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Selasa (05/05/2026).

 

Pembatalan penetapan dua tersangka atas nama Heldawati dan Arma Suri diputus Hakim tunggal Diyan setelah pemohon yang diwakili Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan dari LBH Tanggamus.

 

“Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus, putusannya  menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah dan dibatalkan, termasuk surat perintah penyidikan atau sprindik yang mendasarinya,” kata Bang Dian, sapaan akrab Sherli Dian Meiliyandi.

 

Katanya, dalam sidang tersebut pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum, Bidkum Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus. Lalu, mendampingi Hakim tunggal pada sidang praperadilan adalah Edrian Saputra selaku panitera.

 

“Dalam amar putusan, pengadilan juga memerintahkan pemulihan dan rehabilitasi nama baik Heldawati dan Arma Suri, kami  bersyukur atas putusan tersebut karena dinilai menjadi koreksi terhadap proses penegakan hukum yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” tutur dia.

 

Diterangkan, dibatalkan dan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap dua orang yang dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

 

“Kami masih akan mempelajari salinan putusan dan bermusyawarah dengan para pemohon untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan penyidik Polres Tanggamus ke mekanisme etik terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut,” tegas Dian.

 

Dua kuasa hukum dari LBH Tanggamus yakni   Sherli Dian Meiliyandi juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC-IKADIN) Kabupaten Tanggamus, dan Nuzirwan sebagai Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

 

Atas prestasi dan kinerjanya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKADIN Lampung, Penta Peturun memberikan apresiasi kepada Sherli Dian Meiliyandi dan Nuzirwan sebagai Advokat Pejuang.

 

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan penjaga konstitusi dan pembela hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Penta Peturun.

Penta menilai, putusan tersebut bukan hanya kemenangan Heldawati dan Arma Suri, tetapi juga penegasan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip perlindungan martabat manusia.

 

“Ini juga koreksi bagi penegak hukum serta para penyidik, tidak sekehendak sendiri dalam menangani kasus, prinsip perlindungan martabat manusia harus menjadi acuan dasar,” tegas dia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *