Di ruang rapat Komisi V DPRD Lampung, Senin siang (8/6/2026), Yulianti berusaha menahan air mata. Perempuan itu bukan pengusaha besar. Bukan pejabat. Selama 20 tahun hidupnya, ia hanya seorang pekerja di PT Wahana Raharja, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari gaji perusahaan itulah ia membesarkan anak-anaknya seorang diri. Kini, setelah puluhan tahun mengabdi, ia justru datang ke gedung wakil rakyat untuk meminta sesuatu yang semestinya tidak perlu diperjuangkan: haknya sendiri.
“Saya single parent. Masa anak saya harus berhenti kuliah karena hak saya tidak dibayarkan?” ucapnya dengan suara bergetar. Di sampingnya duduk Yulina. Perempuan ini menghabiskan 28 tahun hidupnya bekerja di perusahaan yang sama. Hanya dua tahun lagi menuju masa pensiun. Namun empat bulan tanpa menerima gaji memaksanya mengundurkan diri.
“Saya tinggal dua tahun lagi pensiun. Kami keluar karena tidak digaji. Hak kami sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.
Kisah mereka hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang kini membelit dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung: PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Di balik laporan keuangan, rapat direksi, dan angka-angka investasi, terdapat pekerja yang menunggu haknya selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang meninggal dunia sebelum sempat menerimanya.
Menang di Mahkamah Agung, Tetap Belum Dibayar
Tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja sebenarnya telah memenangkan perjuangan hukumnya.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 menyatakan perusahaan wajib membayar hak para pekerja.
Nilainya mencapai Rp326 juta. Masalahnya, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu hingga kini belum juga dijalankan. Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengatakan para pekerja sudah hampir empat tahun memperjuangkan hak mereka.
“Kami sudah sampai kasasi. Pengadilan menyatakan pekerja berhak menerima pesangon dan hak-hak lainnya. Tetapi sampai hari ini belum dibayarkan,” katanya.
Alasan yang diberikan perusahaan sederhana: tidak memiliki kemampuan keuangan. Namun jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana mungkin perusahaan milik pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya sendiri?
BUMD Tertua yang Terus Berdarah
PT Wahana Raharja bukan perusahaan baru. BUMD ini merupakan salah satu perusahaan daerah yang telah lama menjadi bagian dari instrumen ekonomi Pemerintah Provinsi Lampung. Namun kondisi keuangannya dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
Data Rancangan Awal RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 menunjukkan PT Wahana Raharja mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turut. Tahun 2018 perusahaan merugi Rp2,59 miliar.
Tahun 2019 rugi Rp1,56 miliar. Tahun 2020 rugi Rp2,21 miliar. Tahun 2021 rugi Rp2,51 miliar. Tahun 2022 rugi Rp1,88 miliar. Perusahaan memang sempat mencatat laba pada 2023 sebesar Rp75,48 juta. Namun pada 2024 laba tersebut merosot menjadi hanya Rp14,38 juta.
Lebih mengkhawatirkan lagi, nilai ekuitas perusahaan yang pada 2019 masih berada di angka Rp9,22 miliar menyusut menjadi sekitar Rp2,68 miliar pada 2024. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar sengketa ketenagakerjaan. Ada persoalan tata kelola yang lebih besar di baliknya.
Dana Migas Rp271 Miliar, Hak Pegawai Masih Menggantung
Jika kondisi PT Wahana Raharja menggambarkan BUMD yang terus berjuang keluar dari kerugian, cerita PT Lampung Energi Berjaya menghadirkan ironi yang berbeda.
PT LEB dibentuk pada 2019 untuk mengelola Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja South East Sumatera, sektor minyak dan gas bumi. Melalui skema tersebut, daerah berhak memperoleh bagian keuntungan dari aktivitas migas yang berlangsung di wilayahnya.
Nilai dana yang dikelola tidak kecil. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung, dana Participating Interest yang masuk ke PT LEB tercatat mencapai sekitar US$17,286 juta atau setara Rp271 miliar.
Namun di tengah pengelolaan dana bernilai ratusan miliar rupiah itu, sejumlah pekerja justru mengaku belum menerima hak-hak mereka. Salah satu kasus yang mencuat dalam rapat DPRD bahkan melibatkan seorang mantan pegawai yang telah meninggal dunia.
Haknya kini diperjuangkan oleh ahli waris. Berdasarkan perhitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, nilai hak yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp281 juta.
Terdiri dari tunggakan gaji, pesangon, dan penghargaan masa kerja. Ironisnya, pekerja tersebut tidak sempat menikmati hasil perjuangannya.
Negara Hadir untuk Siapa?
BUMD pada dasarnya dibentuk untuk tiga tujuan utama. Menghasilkan pendapatan bagi daerah. Mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Namun kasus yang kini mencuat di DPRD Lampung menunjukkan adanya paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, pemerintah daerah berharap BUMD menjadi mesin penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, para pekerja yang selama puluhan tahun menghidupkan perusahaan justru harus berjuang di pengadilan untuk memperoleh hak yang paling mendasar. Sebagian menunggu empat tahun. Sebagian kehilangan masa pensiun yang layak. Dan satu orang bahkan meninggal dunia sebelum menerima haknya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal angka Rp326 juta atau Rp281 juta. Bukan sekadar soal laporan laba rugi perusahaan. Ini adalah pertanyaan tentang tanggung jawab negara terhadap orang-orang yang bekerja di bawah bendera perusahaan miliknya sendiri.
Karena ketika sebuah BUMD gagal membayar hak pekerjanya, yang hilang bukan hanya uang. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang telah mengabdikan hidupnya selama puluhan tahun. red






