Bupati Agus Istiqlal Perpanjang Masa Bhakti  112 Kades Pesisir Barat

PESISIR BARAT -(PeNa), Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal memperpanjang masa bhakti 112 Kepala Desa (Kades), penyerahan Surat Keputusan (SK)nya dilangsungkan di Halaman Komplek Pemda setempat, Rabu (07/08/2024).

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengatakan bahwa perpanjangan masa kerja kepala desa tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah resmi di lantik  dan di mandatkan, semoga dapat meneruskan pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan,” kata dia.

 

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya adalah Pj Sekda Jon Edwar, Dandim 0422 LB yang diwakilkan oleh Danramil 422-03 Pesisir Tengah, Kapolres Pesisir Barat yang diwakilkan, Kacabjari Krui diwakilkan oleh Alberto Vernando , Segenap kepala desa Se-kabupaten Pesisir Barat. Dan seluruh Ketua TP-PKK Pekon, Camat Se-kabupaten Pesisir Barat Beserta OPD.

 

“Mari kita sama sama membangun negri para sai batin dan ulama ini menjadi lebih baik dan lebih maju, untuk kedepannya kepala desa se-Kabupaten Pesisir Barat agar bisa   memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ,” tegas dia.

 

Menanggapinya, salah satu kepala desa yang hadir dikegiatan yang dimaksud mengatakan bahwa perpanjangan masa bakti merupakan penambahan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik.

 

“Jabatan adalah amanah, ditambahnya masa bakti juga artinya kita harus semaksimal mungkin menjaga dan melaksanakan dengan sesungguh- sungguhnya guna memajukan desa ke arah yang lebih sejahtera dan mandiri,” kata dia.

 

oleh: Siti Parida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *