
PESAWARAN-(PeNa), Bupati Pesawaran,Dendi Ramadhona bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran,Nurusolikhin membagikan 300 buku sertifikat hak milik kepada pembudidaya ikan dan nelayan di Aula Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPL) Lampung di Desa Hanura,Kecamatan Teluk Pandan,Kamis (19/10).
Dalam sambutannya,Bupati Dendi Ramadhona mengatakan bahwa buku sertifikat tersebut dimaksudkan untuk membantu para nelayan dan pembudidaya ikan agar dapat meningkatkan perekonomian keluarganya.”Semoga dengan dibuatnya sertifikat ini dapat membantu pembudidaya ikan dan para nelayan dalam meningkatkan usahanya,” kata dia.
Mantan anggota dewan provinsi Lampung tersebut juga meminta kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sertifikat tanahnya sesuai dengan kemampuan.”Silahkan di agunkan ke bank,tapi harus sesuai dengan kemampuan usahanya. Cari pinjaman atau bentuk kredit dari bank dengan suku bunga rendah,” ujar dia.
Selain sertifikat menjadi barang berharga,tegas Dendi, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tersebut hendaklah menyimpannya dengan baik agar tidak hilang.”Tolong di photo copy dulu,baru disimpan. Kalaupun ada yang akan mengagunkan ke bank ya minimal ada arsipnya. Sehingga kalau terjadi sesuatu bisa diurus kembali,” tegas dia.
Sementara itu,KaKan BPN Pesawaran,Nurusolikhin mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang telah dibagikan merupakan program bupati dalam rangka menertibkan tanah masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih.”Ini merupakan program Bupati Dendi Ramadhona dalam rangka menertibkan kepemilikan tanah oleh masyarakat agar tidak ada lagi tumpang tindih,” kata dia.
Nurusolikhin juga menyebut,jika buku sertifikat yang dibagikan merupakan aset pemegangnya. Selain mempunyai kekuatan hukum,juga untuk mengantisipasi permainan mafia tanah.”Buku sertifikat ini merupakan aset berharga dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga tidak ada lagi nantinya yang mengaku aku tanah tanpa alas hak. Biasanya itu dilakukan oleh mafia tanah,” ungkap dia.
Tanah yang telah dibuatkan sertifikat secara otomatis harga taksirannya akan naik dibanding sebelumnya.” Tanah yang telah disertifikat pasti akan lebih tinggi nilai taksirannya dibanding yang belum. Namun,saya menghimbau kepada semua yang telah mendapat buku sertifikat tanah jangan langsung menjualnya. Pertahankan tanah,agar bisa diwariskan kepada anak cucunya,” pungkasnya. PeNa-spt.






