BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejati Lampung kembali memperdalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar. Pada Kamis (11/12/2025), penyidik memeriksa istrinya yang juga Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Nanda tiba di Kantor Kejati Lampung sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan atasan putih krem dan celana merah muda. Ia langsung menuju ruang pidana khusus dan menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya disita. “Hari ini tim penyidik memeriksa saudari Nanda Indira sebagai saksi untuk mendalami dan mengklarifikasi barang-barang yang sudah dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Pendalaman Aset Sitaan dan Status Pemanggilan
Armen menegaskan pemanggilan terhadap Nanda dilakukan bukan berdasarkan jabatannya, tetapi kapasitasnya sebagai istri Dendi Ramadhona. “Pemanggilan ini bukan memanggil bupatinya. Ini kapasitas dia sebagai istri, meskipun dia menjabat sebagai bupati. Ini pemanggilan pertama,” jelasnya.
Penyidik juga memeriksa seluruh barang bukti secara detail, termasuk puluhan tas branded. “Tas-tas itu kami klarifikasi semuanya. Semua barang yang kami sita dan rilis kemarin diperiksa untuk memperkuat penyidikan,” kata Armen.
Ia menegaskan proses penyidikan TPPU berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. “Bukan hanya dugaan saja yang kami lakukan. Semua hasil penyidikan dan penyitaan kami klarifikasi seluruhnya,” tegasnya.
Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung intens dengan lebih dari 20 pertanyaan. Ia menyebut kemungkinan pemanggilan lanjutan masih terbuka. “Kita lihat perkembangannya. Kami mohon dukungan agar penyidikan segera diselesaikan hingga penuntutan,” ucapnya.
Nanda Indira, usai keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 01.00 WIB, hanya memberikan jawaban singkat. “Saya datang dari Kamis siang jam setengah 12,” ujarnya. Ketika ditanya soal materi pertanyaan, ia menanggapi pendek, “Silakan tanya ke penyidik.”
Sebelumnya, Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/10/2025) dan ditahan bersama empat orang lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah aset milik Dendi dalam penggeledahan pada Rabu (11/12/2025).
Berikut daftar aset yang disita penyidik:
1. 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) senilai sekitar Rp 1 miliar
2. 26 sertifikat tanah senilai sekitar Rp 41 miliar
3. 40 tas branded senilai sekitar Rp 800 juta
4. Uang tunai sebesar Rp 2.273.148.653






