BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai membawa arah baru penegakan hukum di Indonesia. Tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemenjaraan, KUHP baru justru menekankan keseimbangan antara perlindungan terhadap korban, pelaku, serta kepentingan masyarakat.
Praktisi Hukum Lampung, Sopian Sitepu, S.H, M.H menilai pendekatan ini sebagai langkah maju menuju sistem hukum yang lebih modern dan berkeadilan. Menurutnya, pemidanaan tidak boleh lagi dipahami sebagai balas dendam negara terhadap pelaku, melainkan sarana pemulihan sosial.
“Di KUHP yang baru ini terlihat jelas ada keseimbangan antara perlindungan pelaku dan korban. Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, diupayakan bagaimana pelaku itu tidak langsung dipidana penjara,” ujar Sopian saat di wawancarai, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, hakim kini diberikan ruang kebijakan yang lebih luas untuk menjatuhkan hukuman alternatif, seperti pidana pengawasan dan restorative justice, yang lebih berdampak langsung bagi korban.
“Dalam perkara tertentu, seperti kecelakaan lalu lintas, memenjarakan pelaku belum tentu memberi manfaat bagi korban. Justru kepentingan korban harus lebih diutamakan, termasuk pemulihan dan kompensasi,” tegasnya.
Pidana Tak Selalu Penjara, Bisa Berupa Tindakan Sosial
Sopian menambahkan, KUHP baru juga memperkenalkan konsep tindakan sebagai alternatif pidana badan. Bentuknya bukan hukuman penjara, melainkan kewajiban sosial yang dinilai lebih produktif.
“Hakim bisa menjatuhkan tindakan, bukan pidana badan. Misalnya pelaku diberdayakan sesuai keahliannya—mengajar, kegiatan sosial, atau kontribusi lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini jauh lebih berdaya guna,” jelas Sopian.
Konsep tersebut, kata dia, mencerminkan semangat pemidanaan modern yang bertujuan membina, bukan semata menghukum.
Tak hanya itu, KUHP baru juga mengakomodasi living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat yang telah dilegalkan melalui peraturan daerah.
“Hakim sekarang diberi kewenangan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Kalau hukum adat itu sudah diperdakan, maka bisa dijadikan dasar pertimbangan pemidanaan. Ini membuat hukum tidak kaku dan tetap relevan,” katanya.
Soal Penghinaan Presiden hingga Kritik Publik
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, Sopian menilai polemik tersebut berlebihan jika dipahami secara utuh.
“Tidak ada negara yang memberi kebebasan tanpa batas. Yang penting dibedakan secara tegas antara kritik dan penghinaan. Kritik itu dilindungi, penghinaan tentu ada batasannya,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengujian undang-undang juga tetap terbuka melalui Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ditemukan pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Kalau ada pasal yang dinilai tidak sesuai, jalurnya jelas, bisa diuji di Mahkamah Konstitusi. KUHP lama saja sudah berkali-kali diuji dan diubah, jadi ini hal yang biasa,” kata Sopian.
Transisi dan Kepastian Hukum Tetap Dijamin
Sopian juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan berlakunya KUHP baru, karena undang-undang ini menyediakan aturan transisi dan prinsip hukum yang menguntungkan warga.
“Kalau ada perbedaan ancaman pidana antara undang-undang lama dan yang baru, maka yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi pelaku. Ini jelas diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.
Ia menilai, tantangan ke depan justru ada pada kesiapan aparat penegak hukum dan para advokat dalam memahami serta menerapkan aturan turunan dari KUHP tersebut.
“Ini tantangan bagi hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Tidak cukup hanya membaca KUHP, tapi juga memahami peraturan pelaksana dan konteks sosialnya. Namun saya optimistis, hukum kita sedang bergerak ke arah yang lebih manusiawi,” pungkas Sopian.
Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada keadilan substantif, KUHP baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang terus berkembang, tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan dan kepastian hukum.






