Bandar Lampung – (PeNa), Tersangka kasus dugaan korupsi proyek gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022, BL, mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kuasa hukumnya, Nopan Shidarta, mengatakan langkah itu diambil kliennya untuk memudahkan penyidik membongkar pihak lain yang diduga terlibat.
“Saya sudah tanyakan ke klien saya dan beliau bersedia menjadi justice collaborator. Surat JC sudah kami kirimkan ke Kejati Lampung pada November 2025,” kata Nopan, Kamis (11/12/2025).
Nopan menegaskan BL siap membuka seluruh fakta terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar itu.
“Kami siap membeberkan perkara ini di persidangan agar terlihat jelas siapa saja yang melakukan kesalahan. Nanti semua akan terungkap di persidangan, karena saat ini kewenangan masih di penyidik,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan perlindungan saksi memungkinkan seorang tersangka menjadi justice collaborator bila membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana.
“Pada intinya, klien saya sudah mantap memberikan kesaksian yang membuka fakta sebenarnya. Kami berharap proses ini berjalan baik tanpa gangguan dari pihak mana pun,” tegas Nopan.
BL diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, MDR. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp6,88 miliar tersebut.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Dalam konstruksi perkara, BL disebut diperintahkan MDR untuk mengambil dan menyerahkan uang kepada seseorang, tanpa mengetahui peruntukannya.






