BANDARLAMPUNG – (PeNa), Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung di Kota Bandarlampung, Jum’at (18/03/2022).
Dikesempatan tersebut, Bupati Dendi Ramadhona didampingi Kepala BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran. LPKD tahun anggaran 2021 tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung Andri Yogama.
Dendi mengatakan, penyampaian LKPD tahun anggaran 2021 adalah bentuk tanggung jawab untuk memenuhi amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa LKPD di sampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami menyadari bahwa peraturan tentang pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat sekali, namun pemerintah semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini,” kata Dendi.
LKPD tahun anggaran 2021 yang diserahkan sebagai media guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2021 demi mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk memperoleh opini yang terbaik dan menambah raihan selama ini yakni enam kali opini WTP berturut-turut, “ ucap dia.
Menanggapinya, Kepala BPK-RI Perwakilan Lampung Andri Yogama mengapresiasi kinerja Pemda Pesawaran, karena bisa menyerahkan LKPD lebih cepat.
“Dan semoga nanti hasilnya akan lebih baik juga. Kita mengharapkan laporan ini bisa mendapatkan indikasi yang terbaik sehingga sesuai dengan yang kita harapkan bersama, “ kata Andri Yogama.
Ia menyadari saat ini menghadapi pandemi, namun sekarang sudah bisa lebih baik dalam mengatasinya semoga sudah bisa bekerja lagi secara normal.
Oleh: sapto firmansis






