Bupati Pringsewu Salurkan BLT-DD Di Tiga Kecamatan

PRINGSEWU-(PeNa), Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 kepada warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran di Aula Kecamatan Pagelaran, Selasa (19/05/2020).
Penyerahan bantuan serupa juga dilakukan di tiga kecamatan lainnya yakni di Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Ambarawa.
Namun, kegiatan tersebut diwakilkan oleh masing-masing camat di Balai Pekon Sukoharjo IV Kecamatan Sukoharjo, Balai Pekon Waya Krui Kecamatan Banyumas dan Balai Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa dan disaksikan oleh Bupati Pringsewu dari Aula Kecamatan Pagelaran melalui video conference.
Kegiatan dengan protokol kesehatan ini juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik Kemendes PDTT Hasyrul Edyar di Jakarta melalui video conference, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, jajaran Pemkab Pringsewu dan Muspida, Asisten Manager Pemasaran Mikro BRI Cabang Pringsewu Erwin, serta Camat dan Uspika setempat.
Bupati Pringsewu dalam sambutannya mengatakan penyaluran bantuan tersebut berdasarkan regulasi pemerintah yang diperkuat Surat Bupati Pringsewu No.142/254/D.10/2020 tentang BLT Dana Desa, sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BLT-DD dilakukan selama 3 bulan (April-Juni) dengan besaran Rp 600.000,00 perbulan, dialokasikan bagi 19.522 kk sebesar 25-35% dari jumlah Dana Desa, dengan dana terkumpul sebesar Rp 39.409.879.100,00 dengan metode penyaluran ke masing-masing rekening penerima setiap bulannya melalui BRI Unit yang ada di kecamatan.
Penerima BLT-DD adalah keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dikarenakan kehilangan penghasilan, belum terdata di DTKS (exclusion error) serta mempunyai anggota keluarga berpenyakit.
Bupati Pringsewu berharap bantuan tersebut akan meringankan perekonomian warga, sekaligus berpesan kepada aparat pekon agar bekerja sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menutup celah dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti pemotongan bantuan maupun penetapan penerima ganda.
Dan kepada lembaga pengawas atau penegak hukum serta masyarakat agar dapat memberikan pendampingan serta pengawasan.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.