BANDARLAMPUNG – (PeNa), Selama 19 hari terakhir, Polda Lampung seperti sedang berpacu dengan waktu. Satu per satu laporan pencurian, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor diburu dan diungkap dalam operasi yang menyasar kejahatan jalanan.
Hasilnya tidak kecil. Sebanyak 75 laporan polisi berhasil diungkap dengan 95 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Lampung. Sedikitnya 68 warga tercatat menjadi korban dalam rentetan kasus tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan capaian itu menjadi gambaran bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata yang harus ditangani secara serius.
“Selama periode 13 sampai 31 Mei 2026, kami berhasil mengungkap 75 laporan polisi terkait tindak pidana street crime di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helfi dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut Helfi, pengungkapan tersebut bukan sekadar mengejar angka penanganan perkara, melainkan upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang setiap hari beraktivitas di ruang publik.
“Kami tidak ingin masyarakat hidup dalam rasa khawatir akibat aksi curat, curas, maupun curanmor yang terus berulang,” ujarnya.
Polisi juga menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan. Mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, uang tunai, dokumen kendaraan, hingga berbagai barang yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Ketika Pencuri Tak Lagi Datang dengan Tangan Kosong
Di balik angka pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Sebagian pelaku ternyata tidak lagi beraksi dengan cara-cara sederhana.
Mereka membawa senjata tajam, senjata api rakitan, bahkan bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan warga maupun petugas saat penangkapan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan senjata api rakitan, 15 butir amunisi, belasan senjata tajam, hingga satu granat yang kemudian dimusnahkan oleh Tim Jibom Brimob.
“Hasil analisa dan evaluasi menunjukkan sebagian pelaku membawa senjata tajam maupun senjata api untuk mendukung aksi kejahatan mereka,” ujar Helfi.
Temuan tersebut memperlihatkan perubahan pola kejahatan jalanan yang kini semakin berisiko. Pelaku bukan hanya menargetkan harta benda, tetapi juga siap menggunakan kekerasan ketika menghadapi korban atau petugas.
Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, misalnya, pelaku kerap menghadang korban di jalan sepi, melakukan intimidasi, hingga menuduh korban terlibat masalah tertentu untuk menciptakan kepanikan sebelum merampas barang berharga.
Sementara pada kasus curanmor, polisi menemukan modus penggunaan kunci letter T yang dimodifikasi sehingga kendaraan dapat dibawa kabur hanya dalam hitungan detik.
Tak sedikit pula pelaku yang menggunakan modus transaksi jual beli kendaraan secara langsung atau cash on delivery (COD), lalu melarikan kendaraan saat berpura-pura melakukan uji coba.
“Kejahatan jalanan saat ini tidak bisa dianggap biasa karena sebagian pelaku sudah dipersenjatai dan memiliki berbagai modus untuk mengelabui korban,” kata Helfi.
Karena itu, Polda Lampung memastikan penindakan terhadap kelompok pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara konsisten, baik melalui patroli maupun operasi penegakan hukum.
“Kami akan bertindak profesional, tegas, dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mengancam keamanan masyarakat,” tegas Helfi.






