“Siapa yang Membiarkan? Membaca Jejak Tambang Ilegal dan Rapuhnya Pengawasan Perizinan di Lampung”.

LAMPUNG (PeNa)- “Tambang ilegal bukan pekerjaan satu atau dua orang yang menggali tanah secara sederhana. Aktivitas seperti yang terjadi di Way Kanan membutuhkan modal besar, alat berat, jaringan distribusi, penampung hasil tambang, hingga sistem operasional yang terstruktur. Karena itu, sangat tidak logis jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Ketua Lampung Police Watch (LPW), MD Rizani.

Ia menilai, maraknya praktik pertambangan tanpa izin justru menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pengawasan. Sebab, aktivitas berskala besar yang berlangsung dalam waktu lama menunjukkan adanya celah pengawasan yang gagal ditutup oleh negara.

“Ketika tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun, menggunakan alat berat, menghasilkan keuntungan besar, bahkan berada di kawasan yang status lahannya jelas, maka pertanyaan publik bukan lagi siapa penambangnya. Publik berhak bertanya siapa yang membiarkan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ujarnya.

Menurut Rizani, aparat penegak hukum perlu memperluas penyelidikan tidak hanya pada aspek pidana pertambangan, tetapi juga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa kerugian akibat tambang ilegal tidak hanya diukur dari hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari dampak sosial dan ekologis yang ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu puluhan tahun. Sungai yang tercemar, bukit yang hilang, kawasan resapan yang rusak, konflik lahan yang muncul, semuanya menjadi beban masyarakat. Sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak. Karena itu negara tidak boleh kalah oleh para pelaku usaha ilegal,” katanya.

LPW menilai pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, serta kepatuhan perizinan usaha di seluruh wilayah Lampung.

“Jangan sampai kasus ini berhenti sebagai keberhasilan penangkapan semata. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pembongkaran seluruh mata rantai bisnis ilegalnya, mulai dari pelaksana lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran. Jika akar masalahnya tidak dicabut, maka tambang ilegal akan terus tumbuh di tempat lain dengan pola yang sama,” pungkas Rizani.

Tambang Ilegal Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tetapi Alarm Kegagalan Pengawasan

Sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi I, Miswan Rody mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah mengungkap aktivitas pertambangan. “Namun, kita tidak boleh berhenti pada euforia penangkapan pelaku lapangan semata. Ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Lampung. Pertanyaan yang perlu dijawab bersama adalah bagaimana aktivitas yang menggunakan alat berat, melibatkan banyak pekerja, serta berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat dapat berjalan tanpa terdeteksi secara efektif sejak awal,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang memiliki izin maupun yang diduga beroperasi tanpa izin. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan izin, izin yang telah berakhir masa berlakunya, maupun aktivitas yang sama sekali tidak memiliki legalitas.

Kedua, perlu dibangun sistem pengawasan terpadu antara Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lainnya. Selama ini pengawasan masih berjalan secara sektoral sehingga sering terjadi keterlambatan dalam mendeteksi pelanggaran di lapangan.

Ketiga, penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kegiatan ilegal, termasuk pemodal, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penangkapan, tetapi juga harus mampu memutus jaringan ekonomi ilegal yang menopang praktik-praktik tersebut.

Keempat, DPRD Provinsi Lampung akan mendorong penguatan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, pemanggilan organisasi perangkat daerah terkait, serta evaluasi terhadap efektivitas pengawasan yang selama ini dijalankan.

“Kita harus memahami bahwa kerugian akibat tambang ilegal bukan hanya soal hilangnya pendapatan negara. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan, ancaman bencana ekologis, konflik sosial, dan hilangnya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Lampung membutuhkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi yang patuh terhadap hukum. Pembangunan yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian,” pungkasnya.

“Jika hari ini kita baru mengetahui ada 200 hektare lahan yang rusak akibat tambang ilegal di Way Kanan, maka pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya berapa luas yang sudah rusak, tetapi berapa luas lagi yang belum terdata. Ketiadaan database kerusakan tambang ilegal menunjukkan bahwa negara masih lebih banyak bereaksi setelah kerusakan terjadi daripada mencegahnya sejak awal. DPRD akan mendorong audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh lokasi tambang ilegal di Lampung agar publik mengetahui skala kerugian yang sebenarnya.”tutupnya. tim

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *