BANDARLAMPUNG – (PeNa), Upaya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).
Majelis hakim tunggal yang dipimpin Agus Windana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal. Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidikan yang selama ini dijalankan Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Agus Windana saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak yang bersengketa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti keberatan pemohon terhadap penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim menilai argumentasi yang menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang menghitung kerugian negara tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi harus dibaca secara utuh dan tidak parsial.
Ia menegaskan, putusan MK tidak memberikan kewenangan absolut kepada BPK semata. Aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit dari lembaga lain yang sah sepanjang memiliki kompetensi dan dasar hukum yang jelas.
Menurut hakim, hasil audit dari Inspektorat, BPKP maupun auditor independen yang tersertifikasi tetap dapat dijadikan dasar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Audit kerugian negara bukan alat bukti tunggal untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, melainkan bersifat melengkapi. Aparat penegak hukum bahkan seringkali memulai penyidikan dari laporan masyarakat, investigasi, maupun investigasi jurnalistik,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang diajukan Kejati Lampung telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal dinyatakan sah.
Putusan tersebut sekaligus mematahkan seluruh petitum yang diajukan kubu Arinal, termasuk permintaan pembatalan penahanan serta pemulihan nama baik dan martabat hukum pemohon.
Usai persidangan, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Hendry Yosodiningrat, memilih merespons secara singkat. Meski berbeda pandangan dengan majelis hakim, pihaknya menyatakan menghormati hasil putusan yang telah dibacakan.
“Kami menghormati putusan ini. Walaupun ada perbedaan pendapat, di mana kami telah menyampaikan alasan-alasan kami dalam petitum, dari segala pertimbangan hakim tadi biar publik sendiri yang menilainya,” kata Hendry.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Rudi, menilai pertimbangan hakim telah menguraikan pokok perkara secara sistematis dan komprehensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, tahapan penyidikannya akan kami selesaikan terlebih dahulu dan secepatnya berkas perkara ini akan kami limpahkan ke Tahap I,” ujar Rudi.
Perkara ini sebelumnya bergulir melalui sidang praperadilan sejak 20 Mei 2026. Tim kuasa hukum Arinal berupaya membatalkan penetapan tersangka dan penahanan dengan mempersoalkan legalitas audit kerugian negara yang dilakukan BPKP.
Mereka berpendapat bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus dihitung oleh BPK sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang. Karena itu, hasil audit BPKP dinilai tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Namun, melalui putusan yang dibacakan hari ini, seluruh argumentasi tersebut tidak diterima hakim. Penyidikan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB pun dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya.






