Bupati Sujadi Buka Penerangan Hukum Soal Dana Desa

PRINGSEWU-(PeNa), Bupati Pringsewu Sujadi membuka penerangan hukum Kejaksaan Negeri mengenai pengelolaan Dana Desa di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone,Pringsewu,Rabu (20/02).
Kegiatan tersebut diikuti 126 kepala pekon dari sembilan se Kabupaten Pringsewu dengan nara sumber Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Provinsi Lampung dan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Penerangan yang dimaksud adalah mengenai pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya, Inspektur Kabupaten Pringsewu Endang Budiati, jajaran pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Sujadi  memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu yang mengadakan kegiatan penerangan hukum bagi para kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu, sehingga nantinya para kepala pekon dapat mengetahui aturan hukum yang ada, terkait pengelolaan dana desa ini.
Sujadi juga meminta setiap kepala pekon di Kabupaten Pringsewu menerapkan  4T dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan, yakni  Tertib Program, Tertib Administrasi, Tertib Waktu, dan Tertib Hukum.
Selain itu, prinsip 100-0-100 juga harus menjadi perhatian dan acuan, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, serta 100% benar dalam laporan pertanggung jawaban.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif, pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait dana desa. Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP.4).
Menurut Asep, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan ini akan fokus pada pendekatan preventif, melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.