Buronan Korupsi Proyek Bendungan Margatiga Ditangkap di Lampung Timur

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Tim gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap Ilhamnudin, buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margatiga.

Penangkapan dilakukan pada 30 Oktober 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, yang diketahui milik istri mudanya.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berlangsung dramatis dengan pengepungan lokasi oleh aparat, memastikan semua akses pelarian tertutup. Ilhamnudin, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, akhirnya tidak berkutik saat diamankan.

Modus Manipulasi Data Proyek Strategis Nasional Terungkap

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari proyek strategis nasional, Bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Proyek ini bertujuan mengatasi krisis air di wilayah Lampung Timur melalui pengadaan lahan, namun menjadi ladang korupsi.

“Ilhamnudin menggunakan modus menitipkan tanam tumbuh, seperti pohon dan tanaman produktif, ke lahan warga yang terdampak proyek. Ia juga memanfaatkan dokumen sanggah untuk menggelembungkan klaim kompensasi,” ujar Donny saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024).

Manipulasi data ini menciptakan celah besar dalam anggaran pembebasan lahan, sehingga negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 43,4 miliar. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan Rp 9,35 miliar dari rekening Bank BRI Cabang Metro milik pelaku yang telah dibekukan.

“Barang bukti lain yang disita termasuk sepeda motor, handphone, dan dokumen penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini,” jelas Donny. Tim penyidik juga menemukan sejumlah bukti tambahan di lokasi penangkapan yang akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Penyelidikan Mendalam dan Peran Saksi Ahli

Selama proses penyelidikan, tim mengumpulkan keterangan dari 49 saksi, termasuk pemilik lahan, anggota Satgas proyek, dan pejabat terkait. Para ahli dari Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Padjadjaran (Unpad) turut dilibatkan untuk memastikan keabsahan klaim tanam tumbuh dan mendukung penyidikan secara objektif.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dengan validasi data yang komprehensif dari para ahli,” kata Donny. Berkas perkara saat ini sedang disusun dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ancaman Hukuman Berat

Ilhamnudin dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. “Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar,” pungkas Donny.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek strategis nasional untuk mencegah tindak korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *