LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Tindakan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan yang dilakukan oleh para oknum hingga saat ini masih marak terjadi. Oknum yang tak bertanggungjawab ini sering melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan maupun tumbuhan dengan sengaja tidak melaporkannya pada petugas karantina. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam UU karantina tersebut pada pasal 88, menegaskan bahwa setiap orang yang melalulintaskan Media Pembawa (MP) komoditas pertanian wajib memenuhi persyaratan perkarantinaan dan melaporkan kepada pejabat karantina melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hukuman bagi pelanggar pun tidak main-main.
Melalulintaskan media pembawa komoditas pertanian antar area dengan tidak menyertakan dokumen yang dipersyaratkan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Tindakan pelanggaran tersebut masih sering terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung yang merupakan salah satu pelabuhan terpadat di Indonesia.
Menurut data yang dihimpun dari Indonesia Quarentina Full Automation System (IQFAST) milik Badan Karantina Pertanian (Barantan) tercatat Karantina Pertanian Lampung telah berhasil mencegah terjadinya tindakan pelanggaran perkarantinaan dengan melakukan penahanan dan penolakan.
“Tahun 2021 penahanan yang dilakukan sebanyak 41 kali dengan penolakan 133 kali,”ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Pertanian Lampung.
“Sedangkan tahun 2022 tindakan penahanan sebanyak 18 kali dan penolakan mencapai 80 kali dengan komoditas yang ditahan berupa burung, domba, kambing, kucing hutan dan monyet. Sedangkan untuk komoditas yang dilakukan penolakan berupa anjing, burung, kambing, kerbau, sapi, dan produk hewan,”tegas Donni pula.
Jelang hari raya tentu permintaan kebutuhan pokok berupa komoditas pertanian pada masa ini semakin tinggi. Tingginya lalulintas komoditas pertanian ini tentu dimanfaatkan oleh para oknum dengan melalulintaskan komoditas pertanian secara ilegal. Dalam upaya antisipasi tersebut, Jum’at (14/04) Karantina Pertanian Lampung gelar Operasi Patuh Gabungan bersama instansi terkait lainnya.
Operasi ini dilakukan bersama Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polisi Militer (PM) Angkatan Darat, PM Angkatan Laut, PT.ASDP, Karantina Ikan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan JAAN (Jakarta Animal Aid Network). Operasi Patuh digelar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Operasi patuh seperti ini telah rutin kita lakukan sebagai bentuk sinergi dan kompak menjaga keamanan, kelancaran lalulintas baik orang maupun logistik menjelang hari raya Idul Fitri. Untuk kami sendiri (Karantina) fokus terkait pengiriman satwa-satwa ilegal juga pengiriman ilegal,”ujar Donni.
Dalam pelaksanaan operasi patuh tersebut, ditemukan beberapa MP yang tidak disertai dokumen karantina. Tim gabungan berhasil menemukan 5 ekor kucing dan 2 ekor kura-kura rawa. Dalam kegiatan ini, petugas karantina juga memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat untuk menaati peraturan saat melalulintaskan hewan, tumbuhan, dan produk turunannya dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditentukan.
Semoga dengan upaya bersama ini dapat memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya perkarantinaan dalam menjaga wilayah dari masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.






