620 Burung Diselundupkan di Bus Bakauheni, Disembunyikan di Toilet hingga Kabin

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 620 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat hendak dikirim ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota.

Burung-burung itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Petugas mendapati satwa tersebut disembunyikan rapat di area toilet hingga bagian belakang kabin bus untuk mengelabui pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Selasa (6/5) malam sekitar pukul 20.35 WIB setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni.

Sekitar pukul 21.00 WIB, bus yang dicurigai berhasil dihentikan di pintu masuk pelabuhan saat antre menyeberang ke Pulau Jawa.

“kami menemukan ratusan burung yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Sopir mengaku menerima upah Rp2 juta untuk membawa seluruh burung itu ke Pulau Jawa,” kata Donni, Rabu (7/5).

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang disimpan di ruang sempit dalam bus.

Dari hasil pendataan, total ada 620 ekor burung yang diamankan. Rinciannya yakni Jalak Kerbau 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor hingga Murai Air 9 ekor.

Petugas juga menemukan dua ekor satwa dilindungi jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang masuk daftar satwa dilindungi berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Burung Diangkut dari Palembang ke Bekasi

Berdasarkan pengakuan sopir, ratusan burung itu dimuat dari sebuah agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB dan rencananya dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang berinisial Z.

Donni menegaskan praktik perdagangan satwa tanpa sertifikat kesehatan karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar.

“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Tidak sedikit yang akhirnya mati sebelum sampai tujuan,” ujarnya.

Ia menyebut pengiriman satwa tanpa dokumen resmi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pengiriman satwa liar tanpa sertifikat kesehatan karantina melalui pintu-pintu penyeberangan. Pengawasan akan terus diperketat bersama aparat terkait,” tegasnya.

Saat ini, petugas masih mendalami jaringan perdagangan satwa tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman ratusan burung itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *