Ngaku Teman, Mahasiswa Gasak Harley di Lampung

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Polisi menangkap AF (19), mahasiswa, pelaku pencurian motor Harley Davidson Iron 883 di Bandar Lampung. Motor korban digadaikan Rp6 juta kepada penadah berinisial Z (25).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menyebut pelaku sebelumnya pernah meminjam motor korban, lalu menggandakan kunci untuk memuluskan pencurian di lokasi parkir.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengaku masih berteman dengan pemilik motor dan memanfaatkan kepercayaan petugas parkir dengan menunjukkan kunci hasil duplikasi, sehingga motor bisa dibawa tanpa menimbulkan kecurigaan di lokasi kejadian.

Uang hasil gadai Rp6 juta, kata Kompol Gigih, sementara digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polisi memastikan penadah berinisial Z telah diamankan di Bandar Lampung.

Kunci Digandakan, Motor Digadai Rp6 Juta

Kompol Gigih menegaskan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik berkoordinasi dengan jaksa. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Peristiwa pencurian terjadi di parkiran tempat kursus mengemudi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.17 WIB.
Korban memarkirkan motor sekitar pukul 15.30 WIB, lalu meninggalkan lokasi.

Satu jam kemudian, motor bernopol B 2002 BIK sudah raib dari parkiran saat korban kembali.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang mengaku teman pemilik kepada tukang parkir. Pelaku menunjukkan kunci motor, yang belakangan diketahui hasil duplikasi.

Tukang parkir mengaku percaya karena pelaku memegang kunci. Setelah motor dikeluarkan dari area parkir, pelaku langsung pergi membawa kendaraan tersebut dari lokasi.

Korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Polisi menelusuri jejak pelaku, mengamankan AF, lalu menangkap penadah Z. Keduanya warga Bandar Lampung.

Rincian Kronologi Kasus

Peristiwa pencurian: Kamis (29/1/2026) sekitar 16.17 WIB di parkiran kursus mengemudi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat.

Modus: Pelaku mengaku teman pemilik, menunjukkan kunci hasil duplikasi kepada tukang parkir.

Penangkapan: Polisi mengamankan AF (19) sebagai pelaku pencurian dan Z (25) sebagai penadah di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka: Keduanya ditetapkan tersangka, perkara dinaikkan ke penyidikan, koordinasi dengan jaksa.

Pasal: Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *